Pemilu 2024

Jokowi Naikkan Gaji Pegawai Bawaslu H-2 Pencoblosan, Berikut Besaran Tukin Berdasarkan Kelas Jabatan

H-2 Pemilu 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Editor: Odi Aria
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Ilustrasi bawaslu naik gaji. 

SRIPOKU.COM - H-2 Pemilu 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Jokowi pun telah meneken Perpres tersebut pada Senin (12/2/2024) atau dua hari sebelum pencoblosan Pemilu 2024.

Adapun keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

 

“Tunjangan kinerja bagi pegawati di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku,” demikian tertulis dalam pasal 4 Perpres tersebut dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (13/2/2024).


Dalam Perpres tersebut, ada 17 variasi tukin yang bakal diterima pegawai sesuai dengan kelas jabatan yang ada.

Apabila dibandingkan dengan aturan sebelumnya yaitu Perpres Nomor 122 Tahun 2017, tukin terendah yang diterima pegawai Bawaslu sebesar Rp 1.766.000 per bulan.

Sementara tukin tertinggi mencapai Rp 24.930.000 per bulan.


Sementara, menurut aturan terbaru, tukin paling kecil yang diterima pegawai Bawaslu naik sekitar Rp 200 ribu menjadi Rp 1.968.000.

Lantas, tukin tertinggi mengalami kenaikan hampir Rp 4 juta dibanding sebelumnya yaitu Rp 29.085.000.

Daftar Tukin Pegawai Bawaslu tiap bulan menurut Perpres Nomor 18 Tahun 2024:

Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved