Begal Mahasiswi Unsri Dibekuk

Terungkap Penyebab 2 Begal Bunuh Nazwa Mahasiswi Unsri, Pelaku Lolos dari Hukuman Mati

Terungkap penyebab Nazwa Keyza Safira mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) ditusuk hingga meninggal dunia.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Polda Sumsel merilisi kasus pembegalan yang dilakukan oleh Herli Diansyah dan Nopriandi yang menghabisi nyawa Nazwa Keyla Safira mahasiswi Unsri, Kamis (8/2/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terungkap penyebab Nazwa Keyza Safira mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) ditusuk hingga meninggal dunia.

Malam itu, Nazwa dan Aldo tengah nongkrong di kawasan Tanjung Senai, Ogan Ilir.

Namun tiba-tiba, kedua korban dikagetkan dengan kedatangan dua pelaku yakni Herli Diansyah dan Nopriandi.

Nopriandi langsung menodongkan senjata ke arah korban.

Namun korban tak menyerah begitu saja sempat mencoba mempertahankan sepeda motor dan hingga terjadinya tarik menarik antara korban dan pelaku.

Saat motor berhasil dibawa oleh Nopriandi, korban Aldo kembali menarik motor untuk mempertahankannya.

Lalu Nazwa mencoba untuk membantu Aldo untuk mempertahankan motor mereka.

Namun tak disangkan Herli menusuk Nazwa menggunakan pisau.

"Korban Nazwa ditusuk saat membantu Aldo mempertahankan motor," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat press rilis di Mapolda Sumsel, Kamis (8/2/2024).

BREAKING NEWS : 2 Begal yang Tewaskan Mahasiswi Unsri Nazwa Keyza Safira Diringkus

Pelaku Saling Kenal di Lapas

Ternyata kedua pelaku Herli dan Nopriandi saling kenal saat sama-sama menghuni Lapas Muara Enim saat menjalani hukuman.

Keduanya adalah residivis kasus narkoba dan kepemilikan senjata.

"Kedua tersangka saling kenal di Lapas. Mereka merupakan Residivis kasus narkoba dan kepemilikan senjata api yang sama-sama keluar di tahun 2022," ujar Anwar.

Untuk tersangka Herli Diansyah diketahui residivis tiga kali dengan dua kali masuk penjara gara-gara narkoba dan satu kali karena kepemilikan senjata api ilegal.

Sedangkan tersangka Nopriandi adalah resedivis dua kali kasus kepemilikan senpi rakitan.

Aksi Sudah Direncanakan

Aksi begal yang dilakukan dua pelaku ini ternyata sudah direncanakan.

Keduanya sudah sepakat untuk melakukan begal setelah keluar dari penjara.

"Mereka sudah berencana melakukan begal begitu keluar dari tahanan," kata Nopriandi.

Namun ia mengaku hanya spontan saat melintas di Tanjung Senai dan kebetulan bertemu kedua korban.

Terancam 20 Tahun Penjara

Anwar menambahkan kedua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing.

"Mereka ditangkap di rumahnya," ujarnya.

Polisi turut menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan jenis revolver milik Nopriandi, sarung pisau, sepeda motor korban Yamaha Aerox.

"Untuk pisaunya masih dalam pencarian," katanya.

Kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved