Begal Mahasiswi Unsri Dibekuk
Pasal Berlapis Jerat 2 Begal Pembunuh Mahasiswi Unsri, Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup
Dalam ayat ini menjelaskan tentang matinya orang lain yang timbul akibat adanya kekerasan dalam tindak pidana pencurian.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polisi menjerat kedua tersangka begal yang menewaskan mahasiswi Universitas Sriwijaya Nazwa Keyza Shafira dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Tak hanya itu tersangka Herli Diansyah dan Nopriandi juga akan dijerat pasal berlapis terkait kepemilikan senjata api.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengungkapkan, alasan kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP karena sesuai dengan unsur yang ada di dalam pasal.
• Peran 2 Begal Pembunuh Anak TNI Mahasiswi Unsri, Pisau yang Dipakai Tusuk Korban Belum Ditemukan
"Pasal 365 itu niatnya mereka adalah mengambil secara paksa motor milik korban, sesuai unsur pasal 365 ayat 3 yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Anwar kepada Tribunsumsel.com, Kamis (8/2/2024).
Selain menerapkan pasal 365 ayat 3 KUHP, dalam prosesnya nanti pihaknya koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menggandeng unsur ayat 4 di pasal yang sama.
Dalam pasal 365 ayat 4, memuat unsur-unsur hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
"Nanti akan digandeng dengan ayat 4 nya. Akan dikoordinasikan dengan JPU," katanya.
Anwar menambahkan terkait kepemilikan senjata api tersangka juga akan diancam pasal berlapis UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
"Nanti dilapis sama UU darurat ya," tandasnya.
Peran 2 Begal Pembunuh Anak TNI Mahasiswi Unsri, Pisau yang Dipakai Tusuk Korban Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Terungkap Penyebab 2 Begal Bunuh Nazwa Mahasiswi Unsri, Pelaku Lolos dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Keluarga Korban Begal Mahasiswi Unsri Tuntut Pelaku Dihukum Mati, Begini Kata Pakar Hukum |
![]() |
---|
2 Begal yang Habisi Mahasiswi Unsri Ditangkap, Korban Aldo Mendadak Bungkam Usai Dipanggil Penyidik |
![]() |
---|
Video Call Ayah, Raut Sedih Nazwa Sebelum Tewas Dibegal, Sertu Nasir Minta Pelaku Dihukum Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.