Begal Mahasiswi Unsri Dibekuk

Pasal Berlapis Jerat 2 Begal Pembunuh Mahasiswi Unsri, Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

Dalam ayat ini menjelaskan tentang matinya orang lain yang timbul akibat adanya kekerasan dalam tindak pidana pencurian.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Polda Sumsel merilisi kasus pembegalan yang dilakukan oleh Herli Diansyah dan Nopriandi yang menghabisi nyawa Nazwa Keyla Safira mahasiswi Unsri, Kamis (8/2/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polisi menjerat kedua tersangka begal yang menewaskan mahasiswi Universitas Sriwijaya Nazwa Keyza Shafira dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tak hanya itu tersangka Herli Diansyah dan Nopriandi juga akan dijerat pasal berlapis terkait kepemilikan senjata api.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengungkapkan, alasan kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP karena sesuai dengan unsur yang ada di dalam pasal.

Peran 2 Begal Pembunuh Anak TNI Mahasiswi Unsri, Pisau yang Dipakai Tusuk Korban Belum Ditemukan

"Pasal 365 itu niatnya mereka adalah mengambil secara paksa motor milik korban, sesuai unsur pasal 365 ayat 3 yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Anwar kepada Tribunsumsel.com, Kamis (8/2/2024).

Selain menerapkan pasal 365 ayat 3 KUHP, dalam prosesnya nanti pihaknya koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menggandeng unsur ayat 4 di pasal yang sama.

Dalam pasal 365 ayat 4, memuat unsur-unsur hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

"Nanti akan digandeng dengan ayat 4 nya. Akan dikoordinasikan dengan JPU," katanya.

Anwar menambahkan terkait kepemilikan senjata api tersangka juga akan diancam pasal berlapis UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

"Nanti dilapis sama UU darurat ya," tandasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved