Berita Prabumulih

Kabel VMS Tol Prabumulih-Indralaya Dicuri, Pelaku Ternyata Warga Lampung

Sehingga menyebabkan beberapa titik dari kamera CCTV di Tol Prabumulih-Indralaya terganggu.

Penulis: Edison Bastari | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Edison
Pelaku Pramono ketika diamankan Satreskrim Polsek Rambang Kapak Tengah, Senin (6/2/2024) 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Sedikitnya sudah tiga kali pencurian kabel tembaga jenis NYFGBY untuk kamera VMS CCTV di Tol Prabumulih-Indralaya dicuri.

Sehingga menyebabkan beberapa titik dari kamera CCTV di Tol Prabumulih-Indralaya terganggu.

Polsek Rambang Kapak Tengah berhasil membekuk seorang pelaku dari dua pelaku pencurian kabel tersebut.

Pelaku berhasil diringkus yakni Pramono (41) yang merupakan warga Desa Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Sedangkan satu pelaku lain inisial RU masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek Rambang Kapak Tengah, IPTU Santy Wijaya SH MH dan Kanit Reskrim IPDA Egar Carles SH membenarkan penangkapan pencuri fasilitas tol itu.

Kapolsek mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan Hengki Marseli (34) yang merupakan Karyawan PT HK Aston beralamat di Kelurahan Sukajadi Prabumulih Timur kota Prabumulih.

"Dalam laporannya korban yang mewakili perusahaan mengaku pada Minggu (4/2/2024) pukul 23.45 terjadi pencurian kabel tembaga jenis NYFGBY sepanjang 60 meter di ruas jalan tol KM 00400 wilayah Desa Karangan Kecamatan RKT kota Prabumulih," ungkapnya, Selasa (6/2/2024).

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan kabel yang dicuri itu merupakan kabel aliran listrik yang berada di dalam tanah berfungsi untuk kamera VMS.

"Para pelaku menggunakan alat berupa tang pemotong yang agak besar untuk memotong kabel," katanya seraya mengatakan turut diamankan barang bukti berupa Kabel tembaga 4x16 NYFGBY warna hitam dengan panjang 60 meter dan 1 buah karung warna putih Lis biru bertuliskan AMJ warna merah.

Atas kejadian tersebut pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman "Pelaku akan diancam hukuman pidana penjara 5 tahun kurungan," tegasnya.

Sementara itu, Pramono kepada petugas mengakui telah tiga jali melakukan pencurian kabel di lokasi jalan tol Indralaya - Prabumulih. "Benar saya mencuri bersama teman dan rencananya akan dijual untuk keperluan sehari-hari," katanya.

 

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved