Perkara Oknum Kades Langgar Netralitas Pemilu, Pemkab OI Ancam Kades Rambang Kuang Dinonaktifkan

Perkara oknum kepala desa di Ogan Ilir yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas Pemilu Pemkab OI Ancam Kades Rambang Kuang Dinonaktifkan

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: adi kurniawan
TribunSumsel/Agung
Sekretaris Daerah (Sekda) Sekda Ogan Ilir Muhsin Abdullah merespon ada oknum kepala desa yang diduga tak netral, Pemkab OI menyerahkan perkara tersebut kepada pihak berwenang. 

Setelah menerima laporan tersebut, Bawaslu Ogan Ilir akan melakukan pengkajian awal dan setelah itu akan mengadakan rapat pleno.

Menurut informasi dari pelapor, oknum kades tersebut menghimpun warga di kediamannya pada Kamis (7/12/2023).

Pada pertermuan tersebut, menurut Lily, pelapor menyebut oknum kades mengarahkan warga untuk memilih salah satu caleg.

"Tentunya kami akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk sesuai bukti yang ada," tegas Lily.

Jika terbukti melanggar, maka sanksi yang diberikan kepada oknum kades sesuai Pasal 493 Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang pelanggaran kampanye dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. 

"Kami mengimbau rekan-rekan di ASN dan juga para kepala desa untuk menjaga netralitas sehingga Pemilu 2024 nanti dapat berlangsung dengan tertib dan damai," pesan Lily.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved