Perkara Oknum Kades Langgar Netralitas Pemilu, Pemkab OI Ancam Kades Rambang Kuang Dinonaktifkan
Perkara oknum kepala desa di Ogan Ilir yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas Pemilu Pemkab OI Ancam Kades Rambang Kuang Dinonaktifkan
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: adi kurniawan
Setelah menerima laporan tersebut, Bawaslu Ogan Ilir akan melakukan pengkajian awal dan setelah itu akan mengadakan rapat pleno.
Menurut informasi dari pelapor, oknum kades tersebut menghimpun warga di kediamannya pada Kamis (7/12/2023).
Pada pertermuan tersebut, menurut Lily, pelapor menyebut oknum kades mengarahkan warga untuk memilih salah satu caleg.
"Tentunya kami akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk sesuai bukti yang ada," tegas Lily.
Jika terbukti melanggar, maka sanksi yang diberikan kepada oknum kades sesuai Pasal 493 Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang pelanggaran kampanye dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
"Kami mengimbau rekan-rekan di ASN dan juga para kepala desa untuk menjaga netralitas sehingga Pemilu 2024 nanti dapat berlangsung dengan tertib dan damai," pesan Lily.
| 40 Soal SAS IPS Kelas 7 SMP Semester 1, Lengkap Kunci Jawaban & Indikator Soal |
|
|---|
| Contoh Soal Sumatif Sejarah Kelas 12 SMA Semester 1 Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban |
|
|---|
| Latihan Soal Sumatif Sejarah Kelas 12 SMA Semester 1 Kurikulum Merdeka, Lengkap Pembahasan |
|
|---|
| Latihan Soal Sumatif Biologi Kelas 10 SMA Semester 1 Kurikulum Merdeka Beserta Pembahasan |
|
|---|
| Contoh Soal Sumatif Biologi Kelas 10 SMA Semester 1, Lengkap Pembahasan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.