Perkara Oknum Kades Langgar Netralitas Pemilu, Pemkab OI Ancam Kades Rambang Kuang Dinonaktifkan

Perkara oknum kepala desa di Ogan Ilir yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas Pemilu Pemkab OI Ancam Kades Rambang Kuang Dinonaktifkan

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: adi kurniawan
TribunSumsel/Agung
Sekretaris Daerah (Sekda) Sekda Ogan Ilir Muhsin Abdullah merespon ada oknum kepala desa yang diduga tak netral, Pemkab OI menyerahkan perkara tersebut kepada pihak berwenang. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Perkara oknum kepala desa di Ogan Ilir yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas Pemilu, kini masih bergulir.

Merespon ada oknum kepala desa yang diduga tak netral, Pemkab OI menyerahkan perkara tersebut kepada pihak berwenang.

"Itu sudah diproses hukum, kami menunggu saja," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sekda Ogan Ilir Muhsin Abdullah, Minggu (21/1/2024).

Muhsin juga menyebut belum ada penonaktifan jabatan terhadap kepala desa bersangkutan karena harus menunggu kepastian hukum.

"Belum ada (penonaktifan) kami menunggu setelah ada keputusan inkrah, baru kita melihat tindaklanjutnya seperti apa," jelas Mushin.

"Kalau memang bersalah, bisa (dinonaktifkan)," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum kepala desa di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, diduga melanggar netralitas sebagai aparatur desa jelang Pileg 2024.

Oknum kepala desa berinisial AP dilaporkan menghimpun warga dan diduga membahas perihal dukungan kepada salah satu calon legislatif (caleg).

Video oknum kepala desa bedurasi 2 menit lebih tersebut beredar di media sosial dan menuai beragam komentar.

"Infonya kepala desa di Ogan Ilir, mamang ngoceh ini. Apa boleh kades kampanyekan salah satu caleg? Tolong Bawaslu Ogan Ilir, Bupati Ogan Ilir tindakannya. Kades harus netral," tulis narasi di video.

Diketahui Rambang Kuang merupakan daerah pemilihan (dapil) IV bersama Kecamatan Muara Kuang dan Lubuk Keliat.

Bawaslu Ogan Ilir telah menerima laporan warga terkait dugaan pelanggaran netralitas pada Pemilu 2024 oleh oknum kades.

Ketua Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ogan Ilir, Lily Oktayanti mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait video yang beredar tersebut.

Menurut Lily, ini merupakan laporan pertama dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 ke Bawaslu Ogan Ilir.

"Laporan terkait pelanggaran netralitas Pemilu oleh terlapor berinisial AP dilayangkan ke Bawaslu Ogan Ilir," terang Lily.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved