Rumah Oknum ASN Inspektorat Dugaan Gratifikasi Digeledah, Jaksa Kejati Sumsel Bawa Beberapa Berkas
Rumah Oknum ASN Inspektorat dugaan gratifikasi digeledah, Jaksa Kejati Sumsel bawa beberapa berkas seperti data, dokumen, barang bukti elektronik dll
Adapun Perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 6 Orang.
Adapun modus operandinya yaitu tersangka mengatasnamakan kejaksaan dengan menjanjikan untuk dapat mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri
Palembang.
Sementara itu Kuasa Hukum tersangka Rizal Syamsul mengatakan bahwa klien nya menerima gratifikasi dari salah satu kepala SMA Negeri yang ada di Kota Palembang.
"Kami arahkan ke klien untuk sementara ikut prosedur yang ada dan belum ada untuk melakukan praperadilan," katanya.
| Penuh Keakraban, Herman Deru Sambut Kajati Baru dan Lepas Dr. Yulianto ke Badiklat Kejaksaan RI |
|
|---|
| Latihan Soal dan Kunci Jawaban PAI Kelas 5 SD Halaman 145 Kurikulum Merdeka |
|
|---|
| Kisi-kisi Soal Ulangan Seni Rupa Kelas 2 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Lengkap Kunci Jawaban |
|
|---|
| Jawaban Esai PPG, Bagaimana Hasil atau Perubahan yang Muncul Bagi Mereka Maupun Diri Anda Sendiri? |
|
|---|
| Jawaban Esai PPG Prajabatan 2025, Apa Strategi kreatif yang Anda Lakukan untuk Memahami Kebutuhan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.