Rumah Oknum ASN Inspektorat Dugaan Gratifikasi Digeledah, Jaksa Kejati Sumsel Bawa Beberapa Berkas 

Rumah Oknum ASN Inspektorat dugaan gratifikasi digeledah, Jaksa Kejati Sumsel bawa beberapa berkas seperti data, dokumen, barang bukti elektronik dll

Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Reigan Riangga
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan di kediaman TSK dugaan gratifikasi Oknum ASN Inspektorat 

Adapun Perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 6 Orang.

Adapun modus operandinya yaitu tersangka mengatasnamakan kejaksaan dengan menjanjikan untuk dapat mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri 
Palembang.

Sementara itu Kuasa Hukum tersangka Rizal Syamsul mengatakan bahwa klien nya menerima gratifikasi dari salah satu kepala SMA Negeri yang ada di Kota Palembang.

"Kami arahkan ke klien untuk sementara ikut prosedur yang ada dan belum ada  untuk melakukan praperadilan," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved