Rumah Oknum ASN Inspektorat Dugaan Gratifikasi Digeledah, Jaksa Kejati Sumsel Bawa Beberapa Berkas 

Rumah Oknum ASN Inspektorat dugaan gratifikasi digeledah, Jaksa Kejati Sumsel bawa beberapa berkas seperti data, dokumen, barang bukti elektronik dll

Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Reigan Riangga
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan di kediaman TSK dugaan gratifikasi Oknum ASN Inspektorat 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --  Sejumlah barang bukti penting disita dari rumah tersangka dalam penggeledahan yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel, Kamis (18/1/2024).

Penggeledahan dilakukan sehubungan dengan Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan inisial EK. 

"Bahwa dalam perkara ini telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Sumsel," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (18/1/2024).

Dijelaskan Vanny, bahwa penggeledahan terhadap Rumah Tersangka EK yang beralamat di Jalan Lettu Karim Kadir Perum Mitra Permai Blok C, RT.024/003, Karang Jaya Kecamatan Gandus, Palembang.

Dimana hal ini berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2476/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.

Penggeledahan tersebut dipimpin oleh  Bapak Iwan Arto selaku Ketua Tim Penyidik dalam Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan dan kegiatan penggeledahan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.

Diketahui sebelumnya dengan modus dapat mengkondisikan sebuah perkara yang sedang ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Oknum ASN di Inspektorat Sumsel ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi.

Oknum ASN inisial (EK) selaku Inspektur Pembantu investigasi pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan langsung dilakukan penahanan usai status saksi ditingkatkan menjadi tersangka oleh pihak Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel, Senin (19/12/2023).

Sehingga, tersangka EK dilakukan tindakan penahanan selama 20 dua puluh hari ke depan di Rumah tahanan
kelas 1 Pakjo, Palembang dari tanggal 18 Desember 2023 hingga 06 Januari 2024. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari di Palembang, Senin, menerangkan bahwa 
Kejati Sumsel menetapkan satu orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan dalam perkara dugaan 
gratifikasi oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan surat perintah 
penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan nomor : PRINT-22/L.6/Fd.1/12/2023 Tanggal 07 Desember 2023.

"Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP," katanya.

Ia menambahkan bahwa penyidik kemudian telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu (EK) selaku Inspektur pembantu investigasi pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan surat penetapan tersangka  Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 18 Desember 2023, bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan gratifikasi dimaksud.

Tersangka EK dilakukan tindakan penahanan selama 20 dua puluh hari ke depan di Rumah tahanan
kelas 1 Pakjo, Palembang dari tanggal 18 Desember 2023 hingga 06 Januari 2024. 

Dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dalam hal 
adanya ke khawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau 
mengulangi tindak pidana.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved