Palembang Darurat Pemalak, Pengamat Sebut Pelaku Diduga Tak Takut Hukum, Lantaran Faktor Ekonomi

Palembang Darurat Pemalak, Pengamat sebut pelaku diduga tak takut hukum, lantaran faktor ekonomi dan lingkungan

Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Youtube
Palembang Darurat Pemalak, Pengamat sebut pelaku diduga tak takut hukum, lantaran faktor ekonomi dan lingkungan 

"Nah, sehingga akhirinya masyarakat itu terjadinya persaingan mendapatkan penghasilan. Persaingan mendapatkan pendidikan, persaingan itu dengan cara cara yang tidak sehat," ungkapnya. 

Bagaimana mereka mendapatkan persaingan , Sambungnya, bagi masyakarat masyarakat pinggiran.

"Mereka ingin mendapatkan hal tesebut dengan mudah dan sudah dikenal dengan kejahatan jalanan, memang dilakukan. Oleh orang orang jalanan," ungkapnya. 

"Jadi orang- orang yang melakukan kejahatan di jalanan itu memang orang orang yang hidup di jalanan. Orang-orang yang tidak memiliki pengetahuan yang tinggi.  Bahkan orang orang yang tidak takut dengan hukum," tegasnya.

Lebih jauh ia mangatakan, Indonesia merupakan negara hukum, semua prilaku seseorang mularo dari tidur, bangun dan tidur kembali semua diatur hukum.

"Artinya bahwa perbuatan itu tidak boleh dilakukan karena sudah ada mengatur mengenai perbuatan itu. Pembuatan itu tidak bisa kita lakukan karena kategori kejahatan, dan azaz jelas ketika sebuah perbuatan terkategori kejahatan dan sudah diatur oleh peraturan undang undang maka akan ada sanksi" katanya. 

Tetapi kembali lagi pada pelaku, lanjut Derry kembali, pelaku kejahatan jalanan.

"Mereka itu tidak terlalu takut kepada hukum, karena mereka memilik kebutuhan yang lebih dari rasa takut, dan jalan keluar untuk melakukan itu tidak ada. Untuk perekonomian mereka membuat mereka ingin melakukan hal itu kembali, karena pola hidup mereka yang terlalu santai dan tidak terpikir untuk mencari pekerjaan lain," katanya.

Ditambahkannya, kejahatan jalanan ini memang sulit diberantas karena memang sudah mendarah daging didalam diri mereka yang disebut dengan pelaku 

Dari pasal- pasal yang diatur, banyak sekali perbuatan pelaku  yang dilakukan pemalakan, pemerasan dan pengaman, itu sudah ada semua pasal-pasalnya.  Dan Sanksi pidana tidak ringan hampir semua pasal ini diatas 5 tahun. 

"Kita lihat pasal 170, 368 yang mengatur dengan pidana pemalakan, pemerasan dan kembali lagi dengan pelaku yang tidak takut dengan Sanski pidana," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved