Palembang Darurat Pemalak, Pengamat Sebut Pelaku Diduga Tak Takut Hukum, Lantaran Faktor Ekonomi

Palembang Darurat Pemalak, Pengamat sebut pelaku diduga tak takut hukum, lantaran faktor ekonomi dan lingkungan

Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Youtube
Palembang Darurat Pemalak, Pengamat sebut pelaku diduga tak takut hukum, lantaran faktor ekonomi dan lingkungan 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --  Menanggapi video viral pemalakan aksi pria di Medsos (Media Sosial), terhadap wisatawan dan mengancam tour Guide, diatas jembatan Ampera, Palembang. 

Tribun Sumsel dan SripokuTV menggelar podcast via zoom tentang tema "Palembang Darurat Pemalak", bersama dua Nara sumber yakni Prof dr Abdulllah Idi pengamat sosial dari UIN Raden Fatah Palembang dan Dr Derry Angling Kesuma pakar Kriminolog dari Stihpada, Selasa, (16/1/2024), sore. 

Dalam podcast tersebut, Abdullah Idi mengatakan, aksi pemalakan dan penodongan yang terjadi berulang ini membuat citra Palembang kembali lagi ke zaman-zaman dahulu. 

"Kejadian pemalak ini sebenarnya kalu dilihat, kejadian l-kejadian yang sudah terjadi, di Medsos (media sosial) sering kali kejadian itu terjadi secara spontanitas," katanya sambil mengatakan sifatnya spontanitas bisa disebabkan memang Jika kesempatan. 

Lanjutnya, di Palembang sudah menjadi sentral wisata terutama di BKB, (benteng Kuta. Besak) dan Ampera. Dua tempat ini menjadi daya tarik kota Palembang. Kota metropolitan tujuan wisata. 

"Bahkan dari catatan yang saya baca tahun 2023, Palembang menjadi tujuan wisata nomor 2 di Indonesia setelah kota Solo. Nah ini menjadi daya tarik dan fasilitas di Palembang ini luar biasa," ungkapnya. 

Fasilitas apa, sambungnya, tentunya, seperti fasilitas,  tranportasi, kuliner.

"Hal ini terjadi bahkan kita lihat pada hari Sabtu dan minggu banyak sekali wisatawan berkunjung . Hal ini juga tentunya harus diantisipasi dengan keamanan yang mendukung," tegasnya. 

Lalu, ia menuturkan, Kalu dari pihak pelaku nekat melakukan aksi ini tidak jauh dari faktor ekonomi, kemudian faktor pendidikan mereka juga.

"Mungkin jika pendidikan tingga, mereka malu melakukan hal tesebut. Kemudian faktor pergaulan dan bisa juga faktor lingkungan.  Bisa juga kontrol dari masyakarat belum maksimal," bebernya. 

Hal inilah harus di jaga, seperti LR, begitu juga jembatan-jembatan yang ada di Palembang. 

Ditempat yang sama, Dr Derry Angling Kesuma Kriminolog dari Stihpada mengatakan  memang saat ini Palembang dalam posisi darurat kejahatan kontesional terkhusus kejahatan jalanan. 

"Kenapa terjadi seperti itu karena memang kalu dilihat dari perkembangan. Masyarakat Sumsel terkhusus Palembang dan juga perekonomian di Palembang saat ini memang sudah sangat begitu ramai,' katanya. 

"Palembang itu sudah ramai padat penduduknya, tetapi tidak diimbangi dengan penghasilan yang didapat oleh masyarakat, dalam artian bahwa masih banyak juga masyarakat yang memiliki penghasilan rendah," katanya kembali.

Lanjut Derry, petumbuahan masyarakat, pertumbuhan warga itu tidak ikuti (sepadan-red), dengan pendapatan mereka yang didapatkan .Hal ini tidak diimbangi juga dengan pendidikan 

"Nah, sehingga akhirinya masyarakat itu terjadinya persaingan mendapatkan penghasilan. Persaingan mendapatkan pendidikan, persaingan itu dengan cara cara yang tidak sehat," ungkapnya. 

Bagaimana mereka mendapatkan persaingan , Sambungnya, bagi masyakarat masyarakat pinggiran.

"Mereka ingin mendapatkan hal tesebut dengan mudah dan sudah dikenal dengan kejahatan jalanan, memang dilakukan. Oleh orang orang jalanan," ungkapnya. 

"Jadi orang- orang yang melakukan kejahatan di jalanan itu memang orang orang yang hidup di jalanan. Orang-orang yang tidak memiliki pengetahuan yang tinggi.  Bahkan orang orang yang tidak takut dengan hukum," tegasnya.

Lebih jauh ia mangatakan, Indonesia merupakan negara hukum, semua prilaku seseorang mularo dari tidur, bangun dan tidur kembali semua diatur hukum.

"Artinya bahwa perbuatan itu tidak boleh dilakukan karena sudah ada mengatur mengenai perbuatan itu. Pembuatan itu tidak bisa kita lakukan karena kategori kejahatan, dan azaz jelas ketika sebuah perbuatan terkategori kejahatan dan sudah diatur oleh peraturan undang undang maka akan ada sanksi" katanya. 

Tetapi kembali lagi pada pelaku, lanjut Derry kembali, pelaku kejahatan jalanan.

"Mereka itu tidak terlalu takut kepada hukum, karena mereka memilik kebutuhan yang lebih dari rasa takut, dan jalan keluar untuk melakukan itu tidak ada. Untuk perekonomian mereka membuat mereka ingin melakukan hal itu kembali, karena pola hidup mereka yang terlalu santai dan tidak terpikir untuk mencari pekerjaan lain," katanya.

Ditambahkannya, kejahatan jalanan ini memang sulit diberantas karena memang sudah mendarah daging didalam diri mereka yang disebut dengan pelaku 

Dari pasal- pasal yang diatur, banyak sekali perbuatan pelaku  yang dilakukan pemalakan, pemerasan dan pengaman, itu sudah ada semua pasal-pasalnya.  Dan Sanksi pidana tidak ringan hampir semua pasal ini diatas 5 tahun. 

"Kita lihat pasal 170, 368 yang mengatur dengan pidana pemalakan, pemerasan dan kembali lagi dengan pelaku yang tidak takut dengan Sanski pidana," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved