Marbot Masjid Korban Salah Tangkap, Ditembak & Dipaksa Polisi Ngaku Perampok, Kini Terima Rp222 Juta

Marbot Masjid Korban Salah Tangkap Dipaksa Polisi Mengaku Perampok, Kini Dapat Ganti Rugi Rp222 Juta

Editor: Fadhila Rahma
Kolase
Marbot Masjid Korban Salah Tangkap Dipaksa Polisi Mengaku Perampok, Kini Dapat Ganti Rugi Rp222 Juta 

SRIPOKU.COM - Kisah pilu seorang marbot masjid ditembak dan dipaksa polisi ngaku perampok.

Ia bahkan dipukuli sekujur tubuhnya agar mengaku sebagai perampok padahal bukan ia pelakunya.

Ialah Oman, sosok marbot masjid jadi korban salah tangkap polisi.

Oman Abdurohman atau biasa disapa Mbah Oman, pria yang berasal dari Banten itu dipaksa polisi mengaku sebagai perampok.

Kejadian penangkap marbot masjid asal Banten itu oleh Polres Lampung Utara pada 22 Agustus 2017 lalu.

Merasa tak bersalah sama sekali, Oman akhirnya tak terbukti sebagai perampok sebagaimana yang dituduhkan polisi sebelumnya.

Ya, pada akhirnya kebenaran menemukan jalannya sendiri. Tak terkecuali bagi Oman, sang marbot masjid.

Baca juga: Viral Wanita Batal Nikah Usai Calon Suami Kepergok Pesan Cewek BO dan Berhubungan Sama Janda Anak 2

Oman Dapat Ganti Rugi Rp 222 Juta

Oman (pakaian hitam) saat menerima uang ganti rugi atas kasus salah tangkap yang dialaminya, Senin (8/1/2024).
Oman (pakaian hitam) saat menerima uang ganti rugi atas kasus salah tangkap yang dialaminya, Senin (8/1/2024). ()

Oman Abdurohman, warga asal Banten yang menjadi korban salah tangkap oleh Polres Lampung Utara, menerima uang ganti rugi sebesar Rp 222 juta

Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh Oman pada 17 Juni 2019, sebagaimana tercantum dalam petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu.

Perjuangan permintaan ganti rugi ini telah berjalan selama lima tahun sejak Oman divonis bebas oleh pengadilan pada 2019.

Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin (8/1/2024).

Perjalanan kasus salah tangkap Oman

Kasus salah tangkap ini terjadi pada 22 Agustus 2017. Saat itu, polisi menangkap Oman atas tuduhan perampokan di Kotabumi, Lampung Utara.

Oman yang ketika itu tinggal di Balaraja, Banten, ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved