Opini
Menilik Pertanian Sumatera Selatan
Walaupun semakin menurun peranan sektor Pertanian dalam menopang perekonomian nasional dan regional di Indonesia masih sangat penting.
(Oleh: Timbul P Silitonga-Statistisi Ahli Madya)
Walaupun semakin menurun peranan sektor Pertanian dalam menopang perekonomian nasional dan regional di Indonesia masih sangat penting. Sektor Pertanian penting dalam menyediakan kebutuhan pangan nasional dan regional baik nabati maupun hewani, sektor Pertanian penting dalam penyerapan tenaga kerja dan penanggulangan kemiskinan di daerah pedesaaan, sektor Pertanian penting dalam meningkatkan devisa negara di luar migas dan batu bara melalui ekspor komoditas pertanian dan hasil olahan pertanian, dll.
Tetapi dalam perjalanannya ke kedepan sektor Pertanian menghadapi kendala semakin berat khususnya subsektor Tanaman Pangan yang diakibatkan semakin sempitnya lahan pertanian karena berubah fungsi menjadi lahan perumahan/pemukiman dan lahan industri.
Sehubungan hal itu dalam pembangunan berkelanjutan diperlukan upaya mencegah alih fungsi lahan pertanian serta meningkatkan produktivitas pertanian, sehingga peranannya tetap penting dalam menopang perekonomian nasional maupun regional.
Keunggulan dan Kelemahan
Berdasarkan distribusi persentase Produk Domestik Regional Bruto Sumatera Selatan Atas Dasar Harga Berlaku (PDRB ADHB) sektor Pertanian (baca: Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan) merupakan salah satu sektor utama dalam struktur perekonomian Sumatera Selatan.
Dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir 2018-2022 peranan sektor Pertanian dalam perekonomian Sumatera Selatan berada dalam posisi 3 (tiga) setelah sektor Pertambangan dan Penggalian dan sektor Industri Pengolahan. Tetapi pada kurun waktu 2018-2022 peranan sektor Pertanian dalam perekonomian Sumatera Selatan semakin menurun.
Pada tahun 2018 peranan sektor Pertanian dalam perekonomian Sumatera Selatan sebesar 14,84 persen kemudian turun menjadi 13,23 persen di tahun 2022. Sementara itu peranan sektor Pertambangan dan Penggalian dan sektor Industri Pengolahan dalam perekonomian Sumatera Selatan di tahun 2022 secara berurutan sebesar 27,64 persen dan 17,50 persen.
Sektor lainnya yang juga cukup penting dalam perekonomian Sumatera Selatan pada kurun waktu yang sama yakni sektor Perdagangan Besar dan Eceran yang mana di tahun 2022 peranannya sebesar 12,95 persen.
Dalam sektor Pertanian itu sendiri peranan subsektor Perkebunan dan Tanaman Pangan merupakan yang terbesar masing-masing sebesar 34,83 persen dan 14,54 persen di tahun 2022.
Kondisi itu menunjukkan bahwa kegiatan usaha dan hasil perkebunan dan tanaman pangan merupakan kegiatan usaha dan komoditas unggulan pertanian di Sumatera Selatan.
Pada tahun 2022 pertumbuhan sektor Pertanian sebesar 3,82 persen berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Sumatera Selatan.
Capaian pertumbuhan sektor Pertanian di tahun 2022 terutama didorong pertumbuhan subsektor Perkebunan sebesar 7,92 persen. Pertumbuhan sektor Pertanian menyumpang sebesar 0,64 persen terhadap pertumbuhan ekonomi Sumatera Selatan yang mencapai 5,23 persen di tahun 2022.
Kegiatan usaha pertanian mempunyai efek ganda karena produk-produk pertanian menghidupkan atau menggerakkan sektor Industri Pengolahan khususnya subkategori Industri Makanan dan Minuman serta menggerakkan sektor Pergangan Besar dan Eceran. Kondisi Januari-Oktober 2023 nilai ekspor hasil pertanian (karet dan kayu) dan hasil industri pengolahan produk pertanian (bahan dari karet, lemak dan minyak hewan/nabati, buah-buahan dan pulp) mencapai 47,08 persen dari total nilai ekspor Sumatera Selatan.
Pada masa puncak pandemi Covid-19 di tahun 2020 sektor Pertanian mampu menghasilkan nilai tambah yang siknifikan dalam perekonomian Sumatera Selatan dan tumbuh positif sebesar 1,75 persen, jauh di atas pertumbuhan sektor Industri Pengolahan sebesar 0,72 persen.
Sementara 2 (dua) sektor utama lainnya yakni sektor Pertambangan dan Penggalian dan sektor Perdagangan Besar dan Eceran pada tahun 2020 mengalami pertumbuhan negatif.
Fenomena itu mengungkapkan bahwa sektor Pertanian sangat konsisten peranannya dalam menopang perekonomian Sumatera Selatan.
Peranan sektor Pertanian dalam penyerapan tenaga kerja di Sumatera Selatan sangat penting. Keadaan Agustus 2023 penduduk yang bekerja atau terserap di sektor Pertanian mencapai 1,97 juta orang atau sebesar 44,71 persen dari total penduduk bekerja Sumatera Selatan yang mencapai 4,40 juta orang.
Kedudukan sektor Pertanian sebagai penyerap tenaga kerja utama di Sumatera Selatan terjadi dari tahun ke tahun, bahkan sejak provinsi Sumatera Selatan berdiri. Kondisi ini mengungkapkan bahwa dari sisi penyerapan tenaga kerja Sumatera Selatan masih dikategorikan sebagai provinsi agraris.
Kondisi yang memprihatinkan yang sekaligus menggambarkan kelemahan sektor Pertanian adalah produktivitas tenaga kerja sektor Pertanian masih sangat rendah. Pada tahun 2022 produktivitas tenaga kerja sektor Pertanian sebesar Rp. 28,57 juta/tenaga kerja/tahun atau Rp. 2,38 juta/tenaga kerja/bulan.
Produktivitas tenaga kerja sektor Pertanian jauh di bawah produktivitas tenaga kerja Sumatera Selatan yang mencapai Rp. 80,07 juta/tenaga kerja/tahun atau Rp. 6,67 juta/tenaga kerja/bulan.
Rendahnya produktivitas tenaga kerja sektor Pertanian erat kaitan dengan tingginya jumlah tenaga kerja yang bekerja di sektor Pertanian sementara produksi pertanian Sumatera Selatan belum mencapai titik optimalnya.
Rendahnya produktivitas tenaga kerja sektor Pertanian menjadi salah satu penyebab rendahnya tingkat kesejahteraan penduduk yang bekerja di sektor Pertanian.
Diduga sebagian besar 40 persen penduduk golongan bawah bekerja atau menggantungkan hidupnya di sektor Pertanian, sehingga kesejahteraannya relatif sulit ditingkatkan.
Oleh karena itu salah satu strategi untuk meningkatkan kesejahteraan golongan bawah dan mengurangi kemiskinan di perdesaan melalui peningkatan pendapatan adalah bagaimana mengupayakan produkivitas tenaga kerja di sektor Pertanian bisa mencapai atau mendekati produktivitas tenaga kerja Sumatera Selatan dengan segala kekurangan yang dimilikinya: ketrampilan rendah, tingkat pendidikan rendah, kualitas kesehatan rendah, aksesibilitas ke sumber daya produktif rendah, dll.
Selain itu transformasi lapangan pekerjaan ke sektor-sektor yang memiliki produktitas tinggi seperti: sektor Industri Pengolahan, sektor Perdangan Besar dan Eceran, dan sektor lainnya harus segera dilakukan.
Ditinjau dari NTP-nya kegiatan usaha pertanian di Sumatera Selatan hingga saat ini belum menjanjikan tingkat kesejahteraan yang memadai. Kondisi itu terlihat dari angka NTP Sumatera Selatan yang masih relatif rendah dan sangat fluktuatif.
Pada bulan Januari 2023 NTP Sumatera Selatan sebesar 99,97 poin, meningkat pada Februari-April kisaran 102-105 poin, menurun dan berfluktuasi pada Mei-Juni kisaran 103 poin, meningkat dan berfluktuasi pada Juli-September kisaran 104-106, kemudian meningkat pada Oktober-November kisaran 108-109.
Perkembangan NTP Sumatera Selatan tersebut mengungkapkan bahwa hasil penjualan produk-produk pertanian hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup rumahtangga petani. Sekaligus mengungkapkan bahwa daya beli petani Sumatera Selatan masih relatif rendah sebagai dampak tidak stabilnya kenaikan harga komoditas pertanian dan masih mahalnya kebutuhan hidup petani.
NTP merupakan rasio antara indeks yang diterima petani (IT) dengan indeks yang dibayar petani (IB). Pada dasarnya NTP merupakan indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di daerah perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani dan semakin baik kesejahteraannya.
Potensi
Salah satu variabel yang dapat dijadikan ukuran untuk melihat suatu daerah berpotensi di bidang pertanian adalah banyak dan peningkatan rumahtangga usaha pertanian di daerah tersebut. Hasil Sensus Pertanian 2023 (ST2023) mengungkapkan bahwa minat penduduk Sumatera Selatan berusaha di bidang pertanian masih cukup tinggi.
Kondisi itu terungkap dari jumlah rumah tangga usaha pertanian Sumatera Selatan dalam kurun waktu 10 tahun mengalami peningkatan yang cukup siknifikan. Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) Sumatera Selatan pada kurun waktu 2013-2023 telah bertambah dari 958,72 ribu rumah tangga di tahun 2013 menjadi 1,16 juta rumah tangga di tahun 2023 atau bertambah 202,52 ribu rumah tangga atau naik 21,12 persen.
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) adalah rumahtangga yang memelihara/menguasaimelakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar, termasuk tanaman pangan yang hanya dikonsumsi sendiri.
Dalam satu rumah tangga usaha pertanian jumlah petani pengusaha ada yang lebih dari satu orang petani. Hasil ST2023 mencatat jumlah Usaha Pertanian Perorangan (UTP) di Sumatera Selatan sebanyak 1,19 juta orang di tahun 2023.
Tetapi jumlah UTP di Sumatera Selatan dalam kurun waktu 2013-2023 mengalami penurunan sebesar 1,66 persen atau berkurang sebanyak 19,78 ribu orang dari tahun 2013 sebanyak 1,21 juta orang.
Penurunan jumlah UTP diduga disebabkan adanya penggabungan pengelolaan usaha pertanian kepada kepala rumahtangga.
Kondisi yang diharapkan adalah jumlah pengelola usaha pertanian perorangan semakin meningkat dari waktu ke waktu karena menunjukkan kewirausahaan di bidang pertanian semakin berkembang.
Oleh karena itu perlu dilakukan kajian lebih lanjut faktor penyebab berkurangnya jumlah UTP di Sumatera Selatan dalam kurun waktu 2013-2023. Usaha Pertanian Perorangan (UTP) adalah unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian.
Ditinjau dari sebaran RTUP-nya kabupaten yang merupakan basis utama bidang pertanian di Sumatera Selatan berdasarkan hasil ST2023 yaitu: kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sebanyak 175,35 ribu rumah tangga (15,10 persen), kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur sebanyak 145,82 ribu rumah tangga (12,56 persen), kabupaten Banyuasin sebanyak 121,40 ribu rumah tangga (10,45 persen) dan kabupaten Musi Banyuasin sebanyak 115,31 ribu rumah tangga (9,93 persen).
Total RTUP di 4 (empat) kabupaten tersebut sebesar 48,04 persen dari jumlah RTUP Sumatera Selatan. Masing-masing kabupaten memiliki kekhususan jenis pertanian yang diusahakan. Kabupaten OKI, Banyuasin dan Musi Banyuasin dominan dalam pertanian Perkebunan (karet, kopi dan kelapa sawit), sedangkan kabupaten OKU Timur dominan dalam pertanian tanaman pangan (padi dan palawija).
Secara keseluruhan berdasarkan jumlah RTUP dan jenis kegiatan usaha pertanian yang diusahakan maka Sumatera Selatan dapat dikategorikan sebagai provinsi perkebunan rakyat. Hasil ST2023 mencatat RTUP yang melakukan kegiatan usaha perkebunan sebanyak 838,99 ribu rumah tangga atau 72,25 persen dari total RTUP Sumatera Selatan.
Jenis kegiatan usaha pertanian utama lainnya yang cukup banyak dan memiliki peluang untuk terus dikembangkan skala usahanya maupun ditingkatkan produktivitasnya yakni kegiatan usaha tanaman pangan sebanyak 359,01 rumah tangga atau 30,92 persen, usaha peternakan sebanyak 245,96 ribu rumah tangga atau 21,27 persen dan usaha hortikultura (sayur-sayuran dan buah-buahan) sebanyak 213,13 ribu rumah tangga atau 18,35 persen.
Dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM) yang melakukan kegiatan usaha pertanian, potensi yang dimiliki Sumatera Selatan sangat menguntungkan dimana sebagian besar petani di Sumatera Selatan merupakan petani milenial yang berumur antara 19-39 tahun.
Hasil ST2023 mencatat dari 1,16 juta orang petani Sumatera Selatan diantaranya sebanyak 766,21 ribu orang atau 60,86 persen merupakan petani milienial. Hal ini membuktikan bahwa kegiatan usaha pertanian di Sumatera Selatan sangat diminati kelompok milineal atau penduduk usia yang masih sangat produktif.
ST2023 juga mencatat sebesar 22,09 persen petani milineal Sumatera Selatan telah menggunakan teknologi digital dalam pengelolaan usaha pertaniannya.
Pemerintah provinsi Sumatera Selatan dan pemerintah kabupaten Se Sumatera Selatan harus menjadikan potensi SDM ini menjadi kekuatan serta peluang untuk pengembangan pertanian yang menerapkan teknologi pertanian yang lebih maju dan modern dimasa mendatang.
Kegiatan usaha pertanian di Sumatera Selatan masih sangat memungkinkan untuk dikembangkan karena didukung ketersedian lahan yang memadai. Pada tahun 2021 di Sumatera Selatan masih tersedia lahan yang tidak diusahakan lebih kurang seluas 575,88 ribu hektar.
Diduga luas lahan yang tersedia untuk kegiatan usaha pertanian jauh lebih luas lagi karena belum memperhitungkan luas lahan yang sementara tidak diusahakan. Lahan yang tidak diusahakan dan lahan sementara tidak diusahakan dapat dikelola atau difungsikan menjadi lahan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan, sehingga diharapkan meningkatkan nilai tambah sektor Pertanian dalam perekonomian Sumatera Selatan.
Penutup
Kekuatan ekonomi Sumatera Selatan hingga saat ini utamanya bersumber dari sektor Pertambangan dan Penggalian khususnya pertambangan batu bara dan minyak bumi. Peranan sektor Pertambangan dan Penggalian dalam perekonomian Sumatera Selatan di tahun 2022 mencapai 27,64 persen.
Batu bara dan minyak bumi merupakan hasil bumi atau sumber energi yang tidak terbarukan dan suatu saat akan habis. Persediaan batu bara dan minyak bumi di Sumatera Selatan pada saatnya akan habis.
Oleh karena itu dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) harus sudah memasukkan program pembangunan sektor Pertanian dalam arti luas untuk menopang perekonomian Sumatera Selatan di masa depan.
Strategi pengembangan kegiatan usaha pertanian dan peningkatan produktivitas pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan baik yang dikelola rumahtangga dan perusahaan pertanian dalam jangka menengah harus sudah memiliki cetak biru dan konsisten dijalankan.
Sehingga secara bertahap peranan sektor Pertanian dalam jangka menengah semakin meningkat. Pertanian Sumatera Selatan maju kesejahteraan rakyat meningkat. Semoga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Timbul-P-Silitonga.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.