Polres Muba

Waspodo Sikat Motor Roni Saat Kunci Motor Masih Tertempel

Kapolsek Bayung Lencir Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrK, Rabu (3/1/2024) mengatakan, kasus pencurian sepeda motor diwilayah hukum Polres Muba

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres Muba
Tersangka pencurian sepeda motor Waspodo ketika diamankan di Mapolsek Bayung Lencir. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Akibat kelalaian Roni Saputra (19) mencabut kunci kontak sepeda motor Honda Revo ia harus kehilangan sepeda motor miliknya, Selasa (26/12/2023) lalu. 

Diketahui pelaku pencuri sepeda motor tersebut yakni Waspodo (26) yang merupakan warga satu desa dengan korban yang berhasil diamankan Polsek Bayung Lecir, Sabtu (30/12/2023) lalu.

Kapolsek Bayung Lencir Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrK, Rabu (3/1/2024) mengatakan, kasus pencurian sepeda motor diwilayah hukum Polres Muba Polda Sumsel kasus merupakan sudah kesekian kali akibat kelalaian pemilik.

Dimana, pemilik sepeda motor lupa mencabut kontak sehingga memunculkan niat orang untuk melakukan kejahatan dan mempermudah pelaku melakukan kejahatan.

"Korban melapor kepada kita atas kehilangan sepeda motor yang kunci kontaknya lupa tercabut. Mendapatkan laporan tersebut kita lamgsung menurunkan Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku," kata Iptu Mas Suprayitno.

Lanjutnya, pelaku berhasil diamanakan bersama sepeda motor hasil curian tanpa perlawanan, pelaku kita lakukan penanahan di Polsek Bayung Lencir. 

"Pelaku kami kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut pihaknya menghimbau khususnya kepada pemilik kendaraan sepeda motor, ketika di parkir atau ditinggalkan pastikan sudah dalam keadaan aman, sudah terkunci dan kuncinya tidak dalam posisi terpasang.

"Kalau kuncinya sudah tercabut sehingga tidak menimbulkan niat orang untuk melakukan kejahatan, karena sebagaimana teori segitiga kejahatan yaitu ada niat, ada kesempatan terjadi tindak pidana, ada niat tidak ada kesempatan tidak terjadi tindak pidana, demikian juga ada kesempatan tapi tidak ada niat juga tidak terjadi tindak pidana, namun dengan terbukanya kesempatan membuka peluang orang untuk melakukan tindak pidana," tandasnya. (dho)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved