Daftar Jenis Bansos yang Tetap Dikucurkan Pemerintah di Tahun 2024 dan Cara Mengeceknya
Selain bansos beras, ada sejumlah bantuan lainnya yang masih akan diberikan pemerintah di tahun 2024. Berikut daftarnya, dilansir dari Kompas TV.
3. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
Pemerintah telah menyalurkan bantuan PKH tahap 4 melalui PT. Pos Indonesia dari bulan Oktober hingga Desember 2023.
Bansos jenis ini memiliki beberapa kategori penerima dengan nominal yang berbeda-beda.
Kategori ibu hamil dan anak balita menerima nominal Rp 3.000.000 per tahun.
Untuk lansia dan penyandang akan menerima uang sebesar Rp 2.400.000 per tahun.
4. Bantuan Cadangan Bantuan Pangan (CBP)
Pemerintah akan menyalurkan bantuan CBP berupa beras 10 kg per bulan di tahun 2024.
Bantuan tersebut masih disalurkan pemerintah pada Desember 2023 dengan target penerima mencapai 21,35 juta KPM.
Pemerintah berharap penyaluran CBP dapat mendukung masyarakat yang membutuhkan, terkhusus ketika menghadapi tantangan ekonomi.
Pemerintah memastikan bahwa data yang terdaftar dalam DTKS Kemensos menjadi dasar yang akurat dalam penyaluran bantuan sosial.
===
Cara mengecek DTKS Kemensos
Jika ingin mengecek DTKS Kemensos, berikut langkah-langkahnya:
* Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
* Isi informasi wilayah penerima manfaat, termasuk provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan
* Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* Isi kode captcha yang ditampilkan
* Klik tombol "Cari Data".
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Bansos yang Masih Diberikan Pemerintah di Tahun 2024"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Tanggapi Masalah Angkutan Mahasiswa, Rektor Unsri: Sesuai UU, Itu Tanggung Jawab Pemerintah |
![]() |
---|
Penyakit Diabetes Intai Anak-anak di Lubuklinggau, IDAI Sumsel Beberkan Penyebab dan Pencegahannya |
![]() |
---|
Opini : Hari Anak Tengah Nasional |
![]() |
---|
Makin Panas! Ridwan Kamil Tolak Opsi Damai, Pilih Lanjutkan Perkara dengan Lisa Mariana |
![]() |
---|
Daftar Wamen Rangkap Jabatan yang Akan Terdampak Langsung Putusan MK Nama Eddy Hiariej Mencuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.