Ketua KPU Lubuklinggau Tersangka

Sosok Topandri, Ketua KPU Lubuklinggau Jadi Tersangka Usai Tabrak 2 Bersaudara di PALI hingga Tewas

Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres PALI Kompol Farida Aprila di ruang Polycon Polres PALI.

Editor: Odi Aria
Kolase
Kolase ketua KPU Lubuklinggau, Topandri dan mobilnya yang tabrak dua bersaudara di PALI hingga tewas. 

Selanjutnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dinaikan kasus ini ke penyidikan, AKP Kukuh juga mengatakan Ketua KPU Lubuklinggau dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Untuk upaya hukumnya, Satlantas Polres PALI menerapkan pasal 310 Ayat 1,3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ ).

"Dalam hal ini kita menekankan adanya unsur kelalaian dari pengendara mobil yang menyebabkan 2 korban meninggal dunia dan satu korban mengalami luka berat,"

"Pengendara mobil tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi," ungkapnya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved