Ketua KPU Lubuklinggau Tersangka

Sosok Topandri, Ketua KPU Lubuklinggau Jadi Tersangka Usai Tabrak 2 Bersaudara di PALI hingga Tewas

Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres PALI Kompol Farida Aprila di ruang Polycon Polres PALI.

Editor: Odi Aria
Kolase
Kolase ketua KPU Lubuklinggau, Topandri dan mobilnya yang tabrak dua bersaudara di PALI hingga tewas. 

Ia juga mengatakan untuk ancaman hukuman nya AKP Kukuh menekankan pada Ayat 4 dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.

Ketika ditanya terkait adanya upaya damai antara kedua belah pihak, AKP Kukuh juga mengatakan untuk kasus kecelakaan yang dinaikan ke proses penyelidikan ini akan tetap dilanjutkan.

"Untuk upaya damai itu ranah nya antara pengemudi mobil dengan pihak korban, untuk upaya hukum tetap di proses," ucapnya.

AKP Kukuh juga mengatakan kalau Polres PALI tidak memfasilitasi mediasi jika ada upaya damai dari kedua belah pihak.

"Untuk memfasilitasi mediasi damai kedua belah pihak itu bukan kewenangan kami, itu kesepakatan dari kedua belah pihak,"

"Yang kami lakukan saat ini, menjalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tandasnya. 

Profil Topandri

Topandri menjabat sebagai Komisioner KPU Lubuklinggau sejak 2019. Jabatannya akan berakhir pada 2024 mendatang.

Topandri lahir di Maninjau, Sumatera Barat. Namun dirinya menghabiskan masa remaja di SMA Muhammadiyah 1 Palembang kemudian kembali merantau untuk kuliah di Universitas Prof Dr Hazairin SH Bengkulu (Unhaz).


Dari pengalaman di bangku kuliah ini, pria kelahiran 25 Februari 1972 tersebut mulai meniti karier di dunia politik hingga menjadi komisioner KPU.

Ditahan Selama 20 Hari 

Ketua KPU Lubuklinggau Topandri ditahan selama 20 hari ke depan setelah resmi menjadi tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang kakak adik, Rabu (27/12/2023).

Kasat lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefrianto mengatakan Satlantas Polres PALI melakukan gelar perkara untuk menentukan upaya hukum dan menaikan kasus kecelakaan ini ke tingkat penyidikan sekaligus menetapkan tersangka.

Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres PALI Kompol Farida Aprila di ruang Polycon Polres PALI.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved