Polres Muara Enim

Team Lakid Polsek Lawang Kidul, Bekuk Pencuri Handphone

Team Lakid Polsek Lawang Kidul berhasil membekuk Desta Pratama (27), warga Dusun Tanjung Wilayah Timur Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang kidul

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres Muara Enim
Tersangka pencurian diamankan Team Lakid Polsek Lawang Kidul. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM – Team Lakid Polsek Lawang Kidul berhasil membekuk Desta Pratama (27), warga Dusun Tanjung Wilayah Timur Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang kidul, Kabupaten Muara Enim.

Pelaku dibekuk lantaran terbukti melakukan pencurian handphone Sumsung Galaxy A24.

“Benar pelaku telah diamankan di Mapolsek Lawang Kidul,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Charlie Romisius Simanjuntak STrK MM, Jumat (22/12/2023).

Menurut Iptu Charlie bahwa aksi pencurian tersebut terjadi, Selasa  (19/12/2023) di rumah Ari Sabarno (22), warga RT 04 RW 02 Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul. Saat itu, korban tidur di dalam kamar.

Sementara handphone Sumsung Galaxy A24 milik korban mengisi daya baterai yang diletakkan disamping korban.

Saat itu, kondisi pintu kamar korban tidak dikunci, setelah bangun pelapor melihat handphone miliknya tersebut sudah tidak ada lagi.

Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4,2 juta dan langsung dilaporkan ke Polsek Lawang kidul untuk ditindak lanjuti.

Menindak lanjuti laporan korban tersebut, kata dia, Team Lakid  mendapat informasi keberadaan pelaku.

Lalu Kapolsek Lawang Kidul memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Ipda Ahmad Bella SH bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Setelah sampai di RT 05 Desa Tegal Rejo, Tim Lakid melihat pelaku sedang tidur didalam rumah.

Lalu Tim Lakid melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke mapolsek lawang kidul untuk dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatanya.

“Pelaku berserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku sendiri dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya. (ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved