Oknum Polisi Ancam Pengendara

Polda Sumsel Siap Usut Tuntas Kasus Polisi Ancam Pengemudi, Kabid Propam Bicara Soal PTDH

Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan yang bersangkutan kini masih di patsus dan diperiksa terkait pelanggarannya. 

|
Editor: Odi Aria
Polisi Palembang
Pelaku pengancaman pengemudi di Palembang diamankan di Polrestabes Palembang, Selasa (19/12/2023). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Propam Polda Sumsel menahan pada penempatan khusus (Patsus) terhadap Bripka Edi Purwanto dan tetap melanjutkan proses pelanggaran kode etik, usai mengancam seorang pengemudi menggunakan dongkrak yang menyerupai senjata tajam.


Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan yang bersangkutan kini masih di patsus dan diperiksa terkait pelanggarannya. 


"Untuk yang bersangkutan masih dipatsus maksimal 30 hari dari pengamanan sampai putusan. Kita amankan terkait pelanggaran yang dilakukannya.

Sementara kendaraan akan kita ungkap apakah milik dia atau bukan.

Semuanya akan kita ungkap sekaligus bukan hanya pengancamannya saja, " ujar Agus saat dijumpai, Kamis (21/12/2023). 


Agus menegaskan,meski korban mengisyaratkan membuka pintu damai, pihaknya tetap memproses sidang Bripka Edi Purwanto.

Sebab kasus Bripka Edi Purwanto sudah menjadi arahan Kapolda Sumsel. 


"Tetap berlanjut karena pak Kapolda sudah perintahkan, untuk tindak tegas anggota yang terbukti bersalah. Kalau soal PTDH nanti tunggu proses sidangnya , " jelasnya. 


Dia menambahkan,korban alias pelapor juga akan dipanggil hari ini untuk dimintai keterangan lanjutan guna proses penyelidikan. 


"Kemarin sudah. Hari ini kami panggil lagi untuk pendalaman, " tuturnya.

Kapolres Bantah Bawa Sajam

Bripka Edi Purwanto, oknum polisi yang viral mengancam pengendara mobil di Palembang menggunakan senjata tajam (sajam) kini resmi ditahan di sel khusus pasca ditetapkan tersangka.

Atas perbuatannya yang mengancam warga, Bripka Edi Purwanto terancam dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. 

Di mana hukuman dari pasal tersebut adalah pidana kurungan dibawah lima tahun penjara. 


"Sanksinya sesuai dengan yang disangkakan pasal 335 KUHP itu, di bawah lima tahun ancaman penjara.

Namun kita lihat tergantung kebijakan dari proses penyidikan ke depannya. Tersangka tetap ditahan, " ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, Selasa (19/12/2023). 

Setelah proses penyidikan untuk sementara tersangka telah dijemput oleh anggota Propam Polda Sumsel dan akan ditempatkan di penempatan khusus. 

"Tadi sudah ada penjemputan dari Propam Polda dan yang bersangkutan akan dilakukan penempatan secara khusus di Mapolda Sumsel, " jelasnya.

Harryo juga mengatakan, setelah hasil penyelidikan dan penyidikan senjata yang digunakan tersangka bukanlah pisau melainkan dongkrak kecil yang menyerupai senjata tajam. 


 "Senjata itu sudah tersimpan di dalam mobilnya dan ternyata bukan pisau tapi dongkrak kecil, " katanya. 

Pakai Pelat Mobil Palsu

Haryo menerangkan, untuk tindakan yang lain terhadap oknum polisi ancam pengemudi pakai sajam ini akan diproses oleh Bidang Propam Polda Sumsel. 


"Untuk tindakan lainnya kami serahkan ke bidang Propam, untuk melakukan tindakan-tindakan terukur, " jelasnya.

Setelah menetapkan Bripka Edi Purwanto sebagai tersangka kasus pengancaman, polisi juga memeriksa beberapa barang bukti termasuk plat mobil yang digunakan.

Dari hasil penyidikan diketahui plat yang digunakan adalah palsu. 

Diketahui Bripka Edi Purwanto membawa mobil Alphard putih dengan nomor pelat BG 999 ED.

Mobil itulah yang digunakan tersangka saat mendatangi korban untuk membantu anaknya yang bersitegang. 

"Hasil identifikasi memang betul dari pelat kendaraan yang digunakan pelaku tidak sesuai peruntukannya, " ujar Haryo. 

Kapolres Banyuasin Buka Suara

Viral di sosial media aksi seorang pria berpakaian kaos putih mengancam pengemudi mobil menggunakan sajam atau senjata tajam. 


Selain mengancam, pria tersebut juga menantang pengemudi mobil dengan mengatakan bila memiliki banyak keluarga anggota polisi


Ternyata, setelah ditelusuri ternyata pria berbaju kaos putih tersebut merupakan oknum anggota polisi berangkat Brigadir Polisi Kepala atau Bripka. 


Oknum anggota polisi berangkat Bripka ini, diketahui bertugas di Polres Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra ketika dikonfirmasi terkait pria yang mengamuk di Palembang dan melakukan pengancaman menggunakan sajam, membenarkan bila oknum tersebut merupakan anggota Polres Banyuasin. 


"Betul, saat ini sedang diproses hukum di Polrestabes Palembang," kata Ferly singkat, Selasa (19/12/2023).


Ferly belum mau berkomentar banyak terkait anggotanya yang mengamuk di Palembang dan melakukan pengancaman menggunakan sajam terhadap pengendara lain. 

 

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved