Oknum Polisi Ancam Pengendara

Bripka Edi Purwanto yang Ancam Pria di Palembang dengan Sajam, Kapolres Banyuasin Buka Suara

Viral di sosial media aksi seorang pria berpakaian kaos putih mengancam pengemudi mobil menggunakan sajam, Kapolres Banyuasin membenarkan anggotanya

Editor: adi kurniawan
Polisi Palembang
Pelaku pengancaman pengemudi di Palembang diamankan di Polrestabes Palembang, Selasa (19/12/2023). 

SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Viral di sosial media aksi seorang pria berpakaian kaos putih mengancam pengemudi mobil menggunakan sajam atau senjata tajam. 


Selain mengancam, pria tersebut juga menantang pengemudi mobil dengan mengatakan bila memiliki banyak keluarga anggota polisi. 


Ternyata, setelah ditelusuri ternyata pria berbaju kaos putih tersebut merupakan oknum anggota polisi berangkat Brigadir Polisi Kepala atau Bripka. 


Oknum anggota polisi berangkat Bripka ini, diketahui bertugas di Polres Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra ketika dikonfirmasi terkait pria yang mengamuk di Palembang dan melakukan pengancaman menggunakan sajam, membenarkan bila oknum tersebut merupakan anggota Polres Banyuasin


"Betul, saat ini sedang diproses hukum di Polrestabes Palembang," kata Ferly singkat, Selasa (19/12/2023).


Ferly belum mau berkomentar banyak terkait anggotanya yang mengamuk di Palembang dan melakukan pengancaman menggunakan sajam terhadap pengendara lain. 

Sosok Oknum Polisi yang Mengancam Warga

Terungkap sosok oknum polisi yang mengancam warga menggunakan senjata tajam di Palembang, Selasa (19/12/2023).

Oknum polisi tersebut yakni Bripka Edi Purwanto. Ia tercatat bertugas di Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihartono.

Menurut dia, oknum polisi itu yang mengancam warga bintara berpangkat Bripka.

"Yang bersangkutan dinas di Polsek Muara Padang, pangkatnya Bripka mas. Bripka Edi Purwanto, " ujar Haryo.

Haryo menegaskan yang bersangkutan akan tetap mendapat sanksi dan diproses secara hukum sesuai pasal 335 KUHP tentang pengancaman yang dikenakan padanya.

"Tetap. Sanksi pidana-nya tetap ada, kita proses secara hukum sesuai pasal 335 KUHP tentang pengancaman. Barang bukti sajamnya ada kami amankan, sekarang yang bersangkutan masih kami periksa " katanya.

 Pengemudi Alphard Ancam Pria di Palembang Pakai Sajam Ternyata Polisi, Pelaku Sudah Ditangkap Propam

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved