Berita Viral
Kasus Muhyani Peternak Kambing Viral Jadi Tersangka Lawan Pencuri Dihentikan, Ini Alasan Kejaksaan
Inilah alasan Kejati Banten menghentikan perkara Muhyani yang heboh beberapa waktu lalu.
Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: pairat
SRIPOKU.COM - Muhyani, peternak kambing di Serang, Banten, bebas dari jeratan hukum usai penetapan sebagai tersangka setelah bela diri melawan pencuri viral.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menghentikan perkara Muhyani, sejak Jumat (16/12/2023).
Inilah alasan Kejati Banten menghentikan perkara Muhyani yang heboh beberapa waktu lalu.
Baca juga: Sosok Didik Farkhan Alisyahdi, Kajati Banten yang Bebaskan Muhyani Peternak Kambing Jadi Tersangka
Kejati Banten memutuskan untuk menghentikan perkara atas nama Muhyani setelah gelar perkara yang dipimpin Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan.
"Hasil ekspose, semua sepakat bahwa perkara atas nama Muhyani bin Subarta tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Didik melalui keterangan tertulis, Jumat (15/12/2023) dikutip dari Kompas.com
Didik mengatakan, berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.
Pasal itu menjelaskan tentang seseorang yang melawan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang terpaksa membela diri (pembelaan terpaksa).
Selain itu, hasil visum et repertum RS Bhayangkara juga menjadi bahan pertimbangan dalam membebaskan Muhyani.
Hasil visum menyimpulkan bahwa korban tak langsung meninggal begitu Muhyani melawan dengan menggunakan gunting.
Meninggalnya korban lantaran mengalami pendarahan dan tak segera memperoleh bantuan.
"Dan dari berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan AS, Terpidana yang melakukan pencurian yang sudah dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong oleh AS, korban meninggal di area persawahan," jelas Didik.
Lebih lanjut, dari berkas perkara juga terungkap bahwa Muhyani terpaksa melakukan perlawanan menggunakan gunting karena terancam dengan korban yang membawa golok.
"Pada saat kejadian, korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh Terdakwa," terangnya.
Kendati demikian, jaksa memutuskan menghentikan dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) per hari Jumat.
"Berdasarkan kesimpulan, pembelaan terpaksa dapat dibuktikan, memang benar telah dilakukan oleh terdakwa Muhyani. Jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," ujar Didik.
Baca juga: Nasib Sial Muhyani Bela Diri, Keluarga Pencuri Ternaknya Tewas Minta Rp 50 Juta Jika Ingin Damai
Sebelumnya, pada 15 September 2023 Muhyani ditetapkan tersangka.
Adapun kasus ini dilaporkan orangtua Waldi yang tak terima anaknya tewas karena ditusuk Muhyani.
Sebagai bentuk berduka, keluarga Muhyani sudah mengunjungi rumah duka di Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
Saat itu, kedua keluarga telah menyepakati perdamaian, dan tak akan melanjutkan kasusnya ke jalur hukum.
Namun berjalannya waktu, kata Nuraen, secara tiba-tiba keluarga Waldi melanjutkan perkaranya ke Polresta Serang Kota untuk diproses hukum.
Diduga, lanjut Nuraen, pelaporan dikarenakan keluarga Muhyani tidak menyanggupi memberikan uang santunan sebesar Rp 50 juta.
Pada 7 Desember 2023, Muhyani akhirnya ditahan di Rutan Serang.
Kemudian, pada 13 Desember, Kejari Serang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Muhyani.
Awal Mula Kejadian
Kejadian ini bermula saat Muhyani memergoki aksi Waldi dan Pendi saat akan mencuri kambingnya pada Februari 2023 pukul 04.00 WIB.
Saat itu, Muhyani mendengar suara berisik yang berasal dari kandang kambing miliknya yang berada di belakang rumahnya.
Suara berisik dari jebakan yang dipasang Muhyani karena hewan ternaknya sudah beberapa kali dicuri.
Saat dicek ke dalam kandang, Muhyani kaget saat melihat ada dua orang pria yang tak dikenalnya mencoba mencuri beberapa kambing miliknya.
Merasa aksinya dipergoki, Waldi (pencuri) langsung mengeluarkan sebilah golok yang dibawanya dari pinggangnya untuk melukai Muhyani.
Tak tingga diam, Muhyani lantas dengan cepat mengambil gunting yang biasa digunakan untuk memetik mentimun.
Kemudian, dengan cepat menusuk gunting itu tepat di dada Waldi.
"Pak Muhyani refleks ngambil gunting itu di dekat kandang dan diduluin. Memang Pak Muhyani ini punya sedikit ilmu beladiri. Jadi, ditusuk itu maling pas di dalam kandang itu kena dada," ujar Nuraen, ketua RT 02 RW 05 yang setia mendampingi Muhyani. Dikutip dari Kompas.com
Usai berduel, pelaku melarikan diri bersama rekannya dengan luka di dada. Sedangkan Muhyani meminta bantuan warga lainnya.
Saat warga mendapatkan informasi ada pelaku pencurian, langsung melakukan pengejaran hingga ke tengah persawahan.
Akhirnya, pada pukul 06.00 WIB warga menemukan jasad Waldi, pelaku pencurian sudah dalam kondisi meninggal dunia di sawah dengan luka tusuk di dadanya.
Diduga, Waldi tewas karena kehabisan darah saat melarikan diri dari kejaran warga dengan luka di area vitalnya.
Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, dan diketahui bahwa sosok mayat di tengah sawah merupakan pelaku pencurian yang ditusuk oleh Muhyani.
Dari dokumen surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diperlihatkan keluarga Muhyani, penyidik Polresta Serang Kota menaikan kasus ini ke penyidikan pada 5 Juli 2023.
Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News
| Lecehkan Cewek di Restoran Cepat Saji, Pria Ini Mengaku ODGJ, Akhirnya Dimaafkan |
|
|---|
| Detik-detik TikTokter Mengaku Korban Catcalling Oknum Polisi, Propam Turun Tangan |
|
|---|
| VIRAL di Semarang, Suami Ngamuk Bawa Istri Mau Lahiran, Satu pun Tak Ada Petugas Puskesmas Berjaga |
|
|---|
| SOSOK AG Mantan Bupati Dharmasraya Dituding Menyimpang Bersama Pria di Kamar Hotel, Diamankan Massa |
|
|---|
| 'Bunda Aku Malu' Ketakutan Suami Pasca Istri SAH Kirim Papan Bunga ke Pelakor, Ancam Lapor Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.