Berita Viral

Kasus Muhyani Peternak Kambing Viral Jadi Tersangka Lawan Pencuri Dihentikan, Ini Alasan Kejaksaan

Inilah alasan Kejati Banten menghentikan perkara Muhyani yang heboh beberapa waktu lalu.

Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: pairat
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Muhyani (kanan) usai penahanan ditangguhkan, Rabu (13/12/2023). Tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri kambing ini sebelumnya ditahan di Rutan Serang, Banten. Kompolnas sebut harusnya kasus ini diproses hingga dipersidangkan 

SRIPOKU.COM - Muhyani, peternak kambing di Serang, Banten, bebas dari jeratan hukum usai penetapan sebagai tersangka setelah bela diri melawan pencuri viral.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menghentikan perkara Muhyani, sejak Jumat (16/12/2023). 

Inilah alasan Kejati Banten menghentikan perkara Muhyani yang heboh beberapa waktu lalu.

Baca juga: Sosok Didik Farkhan Alisyahdi, Kajati Banten yang Bebaskan Muhyani Peternak Kambing Jadi Tersangka

Sosok Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejaksaan Negeri Banten yang membebaskan Muhyani peternak kambing usai ajdi tersangka.
Sosok Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejaksaan Negeri Banten yang membebaskan Muhyani peternak kambing usai ajdi tersangka. (Kolase Sripoku.com/Instagram/Surya.co.id)

Kejati Banten memutuskan untuk menghentikan perkara atas nama Muhyani setelah gelar perkara yang dipimpin Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan.

"Hasil ekspose, semua sepakat bahwa perkara atas nama Muhyani bin Subarta tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Didik melalui keterangan tertulis, Jumat (15/12/2023) dikutip dari Kompas.com

Didik mengatakan, berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

Pasal itu menjelaskan tentang seseorang yang melawan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang terpaksa membela diri (pembelaan terpaksa).

Selain itu, hasil visum et repertum RS Bhayangkara juga menjadi bahan pertimbangan dalam membebaskan Muhyani.

Hasil visum menyimpulkan bahwa korban tak langsung meninggal begitu Muhyani melawan dengan menggunakan gunting.

Meninggalnya korban lantaran mengalami pendarahan dan tak segera memperoleh bantuan.

"Dan dari berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan AS, Terpidana yang melakukan pencurian yang sudah dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong oleh AS, korban meninggal di area persawahan," jelas Didik.

Lebih lanjut, dari berkas perkara juga terungkap bahwa Muhyani terpaksa melakukan perlawanan menggunakan gunting karena terancam dengan korban yang membawa golok.

"Pada saat kejadian, korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh Terdakwa," terangnya.

Kendati demikian, jaksa memutuskan menghentikan dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) per hari Jumat.

"Berdasarkan kesimpulan, pembelaan terpaksa dapat dibuktikan, memang benar telah dilakukan oleh terdakwa Muhyani. Jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," ujar Didik.

Baca juga: Nasib Sial Muhyani Bela Diri, Keluarga Pencuri Ternaknya Tewas Minta Rp 50 Juta Jika Ingin Damai

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved