Berita Viral

Kasus Muhyani Peternak Kambing Viral Jadi Tersangka Lawan Pencuri Dihentikan, Ini Alasan Kejaksaan

Inilah alasan Kejati Banten menghentikan perkara Muhyani yang heboh beberapa waktu lalu.

Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: pairat
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Muhyani (kanan) usai penahanan ditangguhkan, Rabu (13/12/2023). Tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri kambing ini sebelumnya ditahan di Rutan Serang, Banten. Kompolnas sebut harusnya kasus ini diproses hingga dipersidangkan 

Sebelumnya, pada 15 September 2023 Muhyani ditetapkan tersangka.

Adapun kasus ini dilaporkan orangtua Waldi yang tak terima anaknya tewas karena ditusuk Muhyani.

Sebagai bentuk berduka, keluarga Muhyani sudah mengunjungi rumah duka di Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.

Saat itu, kedua keluarga telah menyepakati perdamaian, dan tak akan melanjutkan kasusnya ke jalur hukum.

Namun berjalannya waktu, kata Nuraen, secara tiba-tiba keluarga Waldi melanjutkan perkaranya ke Polresta Serang Kota untuk diproses hukum.

Diduga, lanjut Nuraen, pelaporan dikarenakan keluarga Muhyani tidak menyanggupi memberikan uang santunan sebesar Rp 50 juta.

Pada 7 Desember 2023, Muhyani akhirnya ditahan di Rutan Serang.

Kemudian, pada 13 Desember, Kejari Serang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Muhyani.

Awal Mula Kejadian

Kejadian ini bermula saat Muhyani memergoki aksi Waldi dan Pendi saat akan mencuri kambingnya pada Februari 2023 pukul 04.00 WIB.

Saat itu, Muhyani mendengar suara berisik yang berasal dari kandang kambing miliknya yang berada di belakang rumahnya.

Suara berisik dari jebakan yang dipasang Muhyani karena hewan ternaknya sudah beberapa kali dicuri.

Saat dicek ke dalam kandang, Muhyani kaget saat melihat ada dua orang pria yang tak dikenalnya mencoba mencuri beberapa kambing miliknya.

Merasa aksinya dipergoki, Waldi (pencuri) langsung mengeluarkan sebilah golok yang dibawanya dari pinggangnya untuk melukai Muhyani.

Tak tingga diam, Muhyani lantas dengan cepat mengambil gunting yang biasa digunakan untuk memetik mentimun.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved