Berita Viral

Pengakuan Mengejutkan Debt Collector Dapat Gaji Rp30 Juta Per Bulan, Kerja Puluhan Tahun, Diringkus

DC mendapat upah sebanyak Rp 20-30 juta per bulan setelah berhasil membawa mobil nasabah yang kreditnya macet.

Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: adi kurniawan
KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf
Sebanyak 8 debt collector atau DC dihadirkan dalam gelar perkara di Dirreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) 

TGB mengaku sudah bekerja sebagai DC sejak tahun 1999.

TGB sengaja didatangkan langsung dari luar Kota Semarang karena sudah bekerja selama 25 tahun.

"Saya baru kali ini," ucap TGB.

Baca juga: Debt Collector di Riau Nekat Culik Wanita karena Suaminya Nunggak Utang Rp 100 Juta

Atas kejadian itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora meminta agar segera melaporkan ke pihak kepolisian jika ada DC yang meresahkan.

"Kami meminta masyarakat berani melapor, Masih sering didapati, warga tidak berani melaporkan bila mereka menjadi korban intimidasi maupun pengambilan paksa," ucap Johanson.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat empat Pasal KUHP sekaligus.

Pasal yang dikenakan mencakup Pasal 365, 368, 55, dan 66 dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved