Berita Viral

Pengakuan Mengejutkan Debt Collector Dapat Gaji Rp30 Juta Per Bulan, Kerja Puluhan Tahun, Diringkus

DC mendapat upah sebanyak Rp 20-30 juta per bulan setelah berhasil membawa mobil nasabah yang kreditnya macet.

Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: adi kurniawan
KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf
Sebanyak 8 debt collector atau DC dihadirkan dalam gelar perkara di Dirreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) 

SRIPOKU.COM -- Ada pengakuan mengejutkan dari seorang debt collector (DC) di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Ternyata seorang DC mendapat gaji Rp20-30 juta per bulan.

DC mendapat upah sebanyak itu setelah berhasil membawa mobil nasabah yang kreditnya macet.

Baca juga: Video: Viral Pria Ngaku Debt Collector Stop Pengendara Motor di Tengah Jalan, Dilawan Malah Ancam

Ini diperoleh setelah delapan DC dihadirkan dalam gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng).

Mereka diharikan karena menarik lima mobil pribadi secara paksa disertai kekerasan di Kota Semarang.

Kedelapan DC itu beraksi paksa dengan dalih kredit macet.

Atas laporan masyarakat yang resah, Polda Jateng menangkap kedelapan DC itu.

Sekelompok DC itu bekerja berdasarkan perintah dari pejabat sebuah bank agar membawa mobil nasabah yang kreditnya macet ke sebuah lokasi.

Saat dihadirkan dalam gelar perkara, salah satu DC berinisial TBG mengaku mendapatkan gaji Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per orang setiap bulan.

"Saya digaji sekitar Rp 20 juta sampai Rp 30 juta per bulan," ucap TGB di Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (7/12/2023).

Ketika di Kota Semarang, TGB bergabung dengan PT Rajawali Dana Perkasa.

Saat ini, pimpinan perusahaan tersebut berinisial AM juga masih buron.

"Baru kali ini berurusan dengan hukum," ujar dia.

Dalam kasus tersebut, TGB berperan sebagai pimpinan kelompok kecil yang berisi 5-6 orang yang dipimpin oleh AM.

"Saya diajak AM ambil mobil. Terus pejabat CIMB Niaga juga perintah supaya membawa mobil ke pool. Lalu saya panggil derek atas perintah AM," ujarnya.

TGB mengaku sudah bekerja sebagai DC sejak tahun 1999.

TGB sengaja didatangkan langsung dari luar Kota Semarang karena sudah bekerja selama 25 tahun.

"Saya baru kali ini," ucap TGB.

Baca juga: Debt Collector di Riau Nekat Culik Wanita karena Suaminya Nunggak Utang Rp 100 Juta

Atas kejadian itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora meminta agar segera melaporkan ke pihak kepolisian jika ada DC yang meresahkan.

"Kami meminta masyarakat berani melapor, Masih sering didapati, warga tidak berani melaporkan bila mereka menjadi korban intimidasi maupun pengambilan paksa," ucap Johanson.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat empat Pasal KUHP sekaligus.

Pasal yang dikenakan mencakup Pasal 365, 368, 55, dan 66 dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved