Hasil Tes DNA Identik, Pihak Askolani Buka Suara Hingga Bantah Tuduhan Penelantaran Anak

Mantan Bupati Banyuasin H Askolani Jasi angkat bicara terkait hasil gelar perkara yang dilaksanakan Polda Sumsel bantah tuduhan penelantaran anak

Editor: adi kurniawan
Handout
Pihak Mantan Bupati Banyuasin H Askolani Jasi angkat bicara terkait hasil tes DNA identik hingga gelar perkara yang dilaksanakan Polda Sumsel bantah tuduhan penelantaran anak 

Karena dalam perhitungan yang dilakukan, 68 bulan X Rp 5 juta perbulan, dan akan diberikan Rp 1 miliar untuk nafkah tertunda waktu itu, lagi-lagi pihak NY tidak mau menerima.

"NY itu mau nya puluhan miliar, malah memaksa minta ratusan miliar rupiah. Ini bisa kami buktikan dengan gugatan NY di Pengadilan Negeri Palembang. Akan tetapi, klien kami tidak sanggup, harta klien kami saja jika dijual semuanya tidak sampai Rp 10 miliar," jelas Dodi.

Karena tidak terpenuhi, lagi-lagi NY menggugat ke Pengadilan Negeri Palembang dengan register perkara nomor 161, dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. NY meminta ganti rugi sebesar Rp 200 miliar lebih. 

Namun, majelis hakim memutuskan di dalam putusan sela, bahwa Pengadilan Negeri Palembang tidak berwenang mengadili perkara tersebut. 

"Klien kami sudah sangat sabar dan belum membalas apapun, dan itikad baik klien kami tidak disambut baik. NY malah kembali mengajukan permohonan penitipan uang nafkah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dengan register perkara nomor 222 Pa Palembang sebesar Rp 340 juta. Perlu kami jelaskan, klien kami sudah banyak dirugikan, difitnah, di dzolimi. Tetapi klien kami yakin, kejahatan itu akan kembali kedirinya sendiri," ungkapnya.

Menurut Dodi, pihaknya yakin dan percaya penyidik akan profesional sesuai bukti bukti dan fakta-fakta yang ada. Kasus ini, akan dihentikan terkait penelantaran anak yang dituduhkan NY. Karena, sejak awal Askolani sama sekali tidak ada niat jahat dan tidak menelantarkan anak tersebut.

"Mengenai hasil tes DNA, positif atau tidak itu membunyikan hubungan ayah biologis dan hak-hak keperdataan. Tidak ada hubungan dengan penelantaran anak, kecuali nanti, setelah penetapan di pengadilan bahwa anak tersebut sah anak klien kami. Kedepan, bila klien kami tidak memberikan nafkah atau hak-hak anak tersebut, maka klien kami baru bisa di tuntut," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved