Hasil Tes DNA Identik, Pihak Askolani Buka Suara Hingga Bantah Tuduhan Penelantaran Anak

Mantan Bupati Banyuasin H Askolani Jasi angkat bicara terkait hasil gelar perkara yang dilaksanakan Polda Sumsel bantah tuduhan penelantaran anak

Editor: adi kurniawan
Handout
Pihak Mantan Bupati Banyuasin H Askolani Jasi angkat bicara terkait hasil tes DNA identik hingga gelar perkara yang dilaksanakan Polda Sumsel bantah tuduhan penelantaran anak 

SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Mantan Bupati Banyuasin H Askolani Jasi angkat bicara terkait hasil gelar perkara yang dilaksanakan Polda Sumsel.

Melalui kuasa hukumnya Dodi IK menuturkan, membenarkan bila sudah dilaksanakan gelar perkara yang kedua kalinya terkait laporan NY mengenai penelantaran anak.

"Dalam gelar perkara tadi, kami sebagai kuasa hukum dan klien kami membantah telah penelantaran anak. Karena, sejak lahir September 2015 sampai Maret 2018 selalu diberikan nafkah," kata Dodi, Junat (1/12/2023).

Lanjut Dodi, namun pemberian nafkah terhenti dikarenakan diduga kuat NY melakukan black campaign pada pilkada 2018 menyerang dengan kliennya.

Selain itu, kliennya meragukan apakah benar anak tersebut merupakan anak biologis kliennya, lantaran ada bukti kuat perselingkuhan yang dilakukan NY dengan seorang pria. Keraguan tersebut muncul, sejak awal kelahiran anak NY. 

"Maret 2015, klien kami mendapatkan bukti berupa video dan wajah NY. Sangat jelas di menit ke 14, lelaki tersebut ngomong bahwa anak di dalam kandungan NY bukan anak Askolani," ungkapnya.

Ketika Maret 2018 pemberian nafkah terhadap anak NY. Karena hal itu, NY melapor ke KPAI Jakarta. Dari laporan, klien mendatangi KPAI Jakarta untuk memberikan keterangan.

Baca juga: Polda Sumsel Gelar Perkara Dugaan Penelantaran Anak Mantan Bupati Banyuasin, Hasil DNA Identik

Dari keterangan yang diberikan, pihak KPAI Jakarta merekomendasi untuk dilaksanakan Test DNA. Saat ada hal tersebut, Askolani langsung mengambil sampel DNAnya untuk dilakukan uji DNA. 

"Namun saat itu, NY dan anak tidak kunjung melakukan tes DNA dengan alasan covid dan posisi di Batam. Bila waktu itu dilaksanakan test DNA, semua persoalan clear, kan tuntutan mengenai penelantaran anak atau terkait nafkah anak tidak ada masalah," ungkapnya.

Lanjut Dodi, namun Juli 2022 lagi-lagi NY melapor ke Polda Sumsel dengan tuduhan nikah tambah izin. Akan tetapi, perkara tersebut sudah dihentikan penyidik dengan alasan tidak cukup bukti. Setelah penyidikan dihentikan, NY kembali melapor dengan tuduhan penelantaran anak.

Disinilah, lanjut Dodi kliennya meminta kepada penyidik untuk dilakukan tes DNA. Tes DNA yang diminta, dengan tujuan untuk memastikan apakah anak NY tersebut merupakan anak biologis kliennya. 

Karena, Askolani sama sekali tidak punya niat jahat terhadap NY. Dengan adanya kepastian, kliennya mengetahui tanggungjawab dunia dan akhirat terhadap seorang anak. Disisi lain, masalah ini bisa segera jelas dan tuntas.

"Maka dari permintaan klien kami, dilakukan test DNA. Dan hasilnya menurut info yang kami peroleh, karena kami belum dapat hasil tertulisnya, bila keterangan penyidik saat gelar perkara pertama adalah positif bila klien kami ayah biologis dari anak NY," jelasnya.

Terkait hasil tes DNA yang dikaitkan dengan hubungan biologis, lanjut Dodi tidak ada hubungan dengan penelantaran anak. Pada dasarnya, Askolani siap untuk memberikan nafkah anak tersebut kedepan.

Askolani, akan membayarkan nafkah yang tertunda. Namun, dari pihak NY tidak mau menerima nafkah tertunda sebesar Rp 340 juta.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved