Polda Sumsel Gelar Perkara Dugaan Penelantaran Anak Mantan Bupati Banyuasin, Hasil DNA Identik

Polda Sumsel menggelar perkara kasus dugaan penelantaran anak dengan terlapor mantan Bupati Banyuasin Askolani

Editor: adi kurniawan
Tribunsumsel/Rachmad Kurniawan Putra
Kuasa hukum pelapor mendampingi Nova usai gelar perkara dugaan penelantaran anak aantan Bupati Banyuasin Askolani di Polda Sumsel, Jumat (1/12/2023). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel menggelar perkara kasus dugaan penelantaran anak dengan terlapor mantan Bupati Banyuasin Askolani, Jumat (1/12/2023). 


Gelar perkara dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel dipimpin oleh Wadirkrimum dengan dihadiri oleh pelapor Nova Yunita dan terlapor Askolani dengan didampingi masing-masing kuasa hukumnya. 

Kuasa Hukum Nova Yunita, Ahmad Kennedy SH, MH mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti dan telah dilakukan tes dna yg hasilnya bahwa terlapor adalah ayah biologis dari seorang anak inisial MR. 


Perkara yang dilaporkan pada Oktober 2022 lalu itu telah sampai pada tahap penyidikan dimana saksi-saksi termasuk saksi ahli telah dimintai keterangan, serta hasil tes DNA. 


"Kami sudah menyampaikan pendapat hukum kami bahwa unsur-unsurnya telah terpenuhi bukti sudah ada berupa keterangan saksi, ahli, hasil tes DNA dari Pusdokes Mabes Polri yang menyatakan bahwa terlapor ayah biologis dari anak tersebut," ujar Kennedy ketika dijumpai usai gelar perkara


Gelar perkara secara eksternal telah dilakukan dan dilanjutkan oleh penyidik untuk melakukan gelar perkara secara internal. 


Kennedy menyampaikan dalam proses gelar perkara, kliennya bersitegang dengan terlapor.

Menurutnya, terlapor dan kuasa hukumnya memancing emosi Nova sehingga jalannya gelar perkara sempat tidak kondusif. 

"Ketika giliran terlapor dan kuasa hukum pemaparan, klien kami menggebrak meja dan terpancing emosinya karna terlapor dan kuasanya menyampaikan peristiwa yang tidak sesuai faktanya. Disebabkan situasi tak kondusif akhirnya gelar perkara eksternal dihentikan, ketika klien kami turun dan tidak bisa menahan rasa amarahnya akhirnya klien kami pingsan," tuturnya. 


Ia berharap hasil gelar perkara yang dilakukan bisa memberikan keadilan terhadap kliennya yang sampai saat ini masih merawat dan menafkahi anaknya dengan terlapor Askolani.


"Beliau mencari keadilan, kami harap pihak Polda Sumsel bisa memberikan keadilan jika unsur telah terpenuhi kami memohon bisa dinaikkan status perkara ini dan dilanjutkan ke tingkat tuntutan, " katanya. 


Sementara Nova Yunita selaku pelapor mengatakan jika ia berharap agar Polda Sumsel konsisten memberikan keadilan untuk anaknya. 


"Saya tetap mencari keadilan bagi saya dalam perkara penelantaran anak, jika saya tidak mendapat keadilan di polda sumsel maka saya akan tetap mencari keadilan meskipun ke seluruh dunia. Karena anak itu tidak pernah minta dilahirkan oleh siapa, dilahirkan berdasarkan hasil dari gombalan, cerita sedih dan perkawinan dari seseorang laki-laki yang tidak bertanggung jawab, " ungkapnya.


Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini membenarkan jika pihaknya sudah melakukan gelar Perkara 


"Iya benar kami sudah gelar perkara, "katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved