Berita PALI

Bawa Anak Berobat, Ibu di PALI Kaget Sang Putri Hamil 5 Bulan, Ternyata Kakek Bercucu Pelakunya

Korban berinisial OL (13), siswa kelas 7 SMP ini, telah dicabuli oleh pelaku sebanyak 6 kali hinggah hamil 5 bulan.

SRIPOKU.COM / Apriansyah Iskandar
SYN (54) pelaku rudapaksa anak tetangga yang masih di bawah umur hingga korban hamil lima bulan diamankan oleh Polres PALI, Jumat (1/12/2023) 

Kemudian MR melaporkan kasus pencabulan ini ke Polres PALI, Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B-166/XI/SPKT/POLRES PALI/ POLDA SUMSEL, 25 November 2023.

"Kasus ini terungkap setelah ibu korban, MR (38), melaporkan kasus pencabulan ini ke Polres PALI pada Sabtu (25/11/2023), "ungkapnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres PALI mengamankan pelaku, dan pelaku berhasil diamankan di rumahnya.

Atas perbuatannya pelaku kami kenakan pasal 81 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 Jo pasal 76 huruf D UU RI no 35 tahun 2014.

"Setiap orang yang dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengan nya, sebagai mana dimaksud dengan pasal 81 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 Jo pasal 76 huruf D UU RI no 35 tahun 2014,"

"Untuk ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun serta denda 5 milyar,"tegas Iptu AR Harahap.

Ketika diwawancarai pelaku SYN mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi korban sebanyak 6 kali.

"Benar pak, saya melakukannya sebanyak 6 kali, saya khilaf karena nafsu melihat korban,"ujar kakek yang berkerja sebagai petani karet, kepada Sripoku.com Jumat (1/12/2023).

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku sempat mau menyetubuhi korban, namun tidak jadi karena korban sedang datang bulan (Haid).

Pelaku SYN juga mengetahui kehamilan korban, namun pelaku tetap menyetubuhi korban yang dalam kondisi sedang hamil.

"Saya menyesal dan malu telah melakukan ini, saya mengenal korban sejak bayi karena masih tetangga, saya menyetubuhi korban sejak kelas 6 SD, hingga kelas 7 SMP, "sesalnya.

Sementara Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres PALI, Ipda Dayen mengatakan untuk kondisi kehamilan korban Unit PPA polres Pali telah berkoordinasi dengan P3A Kabupaten PALI serta Dinas Kesehatan.

"Untuk kondisi korban saat ini, telah berkoordinasi dengan P3A Kabupaten PALI dengan melakukan pendampingan, konseling dan support terhadap permasalahan ini," kata dia.

Selain itu, Dinas kesehatan juga selalu mengontrol kondisi kesehatan dan kehamilan korban yang masih terlalu muda.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk di Proses hukum lebih lanjut," ujar Ipda Dayen. (cr42)

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved