Berita PALI

Bawa Anak Berobat, Ibu di PALI Kaget Sang Putri Hamil 5 Bulan, Ternyata Kakek Bercucu Pelakunya

Korban berinisial OL (13), siswa kelas 7 SMP ini, telah dicabuli oleh pelaku sebanyak 6 kali hinggah hamil 5 bulan.

SRIPOKU.COM / Apriansyah Iskandar
SYN (54) pelaku rudapaksa anak tetangga yang masih di bawah umur hingga korban hamil lima bulan diamankan oleh Polres PALI, Jumat (1/12/2023) 

SRIPOKU.COM, PALI - Aksi bejat seorang pria paruh baya berinisial SYN (54) warga Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, rudapaksa anak tetangga yang masih di bawah umur.

Korban berinisial OL (13), siswa kelas 7 SMP ini, telah dicabuli oleh pelaku sebanyak 6 kali hinggah hamil 5 bulan.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin melalui Kasatreskrim polres Pali Iptu Yudistira, mengatakan, kasus tindak pidana asusila pencabulan tersebut terjadi sejak bulan Juni 2023 lalu.

Awal mula terjadinya pencabulan terjadi pada hari Minggu 18 Juni tahun 2023 sekira pukul 18.30 WIB, di rumah pelaku.

"Pelaku SYN ini sudah memiliki anak dan istri bahkan telah memiliki Cucu, dan pelaku sudah mengenal korban sejak bayi karena pelaku merupakan tetangga korban,"ujar Iptu AR Harahap, Jumat (1/12/2023).

Dijelaskannya, Pelaku melakukan aksi pencabulan nya, saat korban berinisial OL (13) sedang berjalan di depan rumah pelaku kemudian di panggil pelaku.

Dipanggil oleh pelaku, korban pun datang dan pelaku pun mengiming-imingi korban dengan uang Rp 50 ribu untuk melakukan hubungan.

Korban menolak ajakan pelaku, namun pelaku mengancam akan memukul korban dan menarik tangan korban untuk masuk ke dalam kamar.

"Korban pun merasa takut, akhirnya menuruti ajakan pelaku dan pelaku menyetubuhi korban," terang Iptu AR Harahap.

Lebih lanjut dijelaskan Iptu AR Harahap, kasus pencabulan tersebut tidak hanya sekali, tapi berungkali dengan cara di imingi dengan uang dan diancam oleh pelaku.

"Bedasarkan pengakuan korban, Pelaku menyetubuhi korban sebanyak 6 kali, dari korban duduk di kelas 6 SD dan baru berusia 12 tahun hinggah korban kelas 7 SMP berusia 13 tahun,"

"Setiap pelaku melakukan aksinya, korban diimingi dengan uang Rp 50 ribu, Rp 20 ribu hinggah Rp 15 ribu, dan korban selalu diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan kepada siapa pun,"bebernya.

Iptu AR Harahap mengatakan, aksi bejat pelaku ini terungkap saat ibu korban MR (38) curiga terhadap perubahan perilaku anaknya yang menjadi murung dan tidak seperti biasanya.

Selain itu, MR juga melihat anaknya sering mual-mual, khawatir akan kesehatan anaknya, MR memeriksakan kesehatan anaknya dan diketahui dari pemeriksaan tersebut anaknya sudah hamil 5 bulan.

Mengetahui anaknya hamil, MR ini menanyai anak nya dan korban mengaku kalau dia disetubuhi oleh pelaku SYN sebanyak 6 kali.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved