Mahasiswi FT Unsri Meninggal Dunia
BREAKING NEWS: Diat Pacar Mahasiswi Unsri Tewas Usai Aborsi Resmi Ditetapkan Tersangka
mahasiswa bernama Diat Putra Nurkesuma (23 tahun) yang sebelumnya diamankan kini resmi ditetapkan tersangka.
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Polisi telah merampungkan gelar perkara kasus aborsi mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) di Indralaya, Ogan Ilir, yang meninggal dunia.
Kapolres Ogan Ilir AKBP H. Andi Baso Rahman mengatakan, mahasiswa bernama Diat Putra Nurkesuma (23 tahun) yang sebelumnya diamankan kini resmi ditetapkan tersangka.
"Iya, sudah (ditetapkan tersangka). Sudah gelar perkara kemarin," kata Andi dihubungi via telepon, Senin (27/11/2023).
Polisi masih melakukan pengembangan kasus aborsi yang menewaskan seorang mahasiswi berinisial RF (21 tahun) itu.
"Masih (pengembangan)," pungkasnya.
Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Iptu Herman menerangkan, tersangka diamankan beberapa jam setelah RF dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya, pada Jumat (17/11/2023) lalu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa obat penggugur kandungan yang dibeli secara online.
Barang bukti lainnya yakni kemasan paket obat dan sebuah botol minuman bersoda yang turut dikonsumsi RF.
Herman menyebut tersangka bisa dijerat Pasal 428 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Di mana pada Pasal 428 Ayat 2 disebutkan, jika perbuatan aborsi dengan persetujuan itu mengakibatkan kematian perempuan, maka dipidana 8 tahun.
Pidananya menjadi lebih berat mencapai 15 tahun jika aborsi tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian.
Menurut Herman, berdasarkan keterangan tersangka, aborsi tersebut disetujui RF sehingga keduanya memesan obat via online.
"Setelah RF diketahui positif hamil pada awal November lalu, mereka (tersangka dan RF) sepakat membeli obat untuk menggugurkan kandungan," terang Herman.
Ikhlas Jalani Takdir, Diat Pilih Bungkam Dijerat 10 Tahun Penjara Kasus Tewasnya Mahasiswi UNSRI |
![]() |
---|
Siasat Licik Mahasiswa UNSRI Pesan Obat Aborsi untuk Pacar Sebelum Tewas, Pelaku Malu Korban Hamil |
![]() |
---|
Diat Putra Resmi Tersangka, Keluarga Mahasiswi Unsri Tewas Aborsi Minta Perkara tak Diekspos Polisi |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Mahasiswi Unsri Tewas Aborsi, Diat Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Imbas Kasus RF Aborsi, Mahasiswi Unsri Tolak Generalisasi Pergaulan Bebas Penghuni Kos, Kami Tidak! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.