Mahasiswi FT Unsri Meninggal Dunia

Ikhlas Jalani Takdir, Diat Pilih Bungkam Dijerat 10 Tahun Penjara Kasus Tewasnya Mahasiswi UNSRI

Sehingga korban dan pelaku mengambil jalan pintas dengan mengkonsumsi obat aborsi yang menyebabkan korban tewas.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Agung
Diat Putra Nurkesuma tersangka kasus aborsi yang menewaskan mahasiswi Unsri diam tanpa kata setelah Polres Ogan Ilir merilis kasusnya, Senin (11/12/2023) 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Diat Putra Nurkesuma terancam 10 tahun penjara kasus yang menewaskan pacarnya RF mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) setelah melakukan aborsi.

Akibat kejadian itu, Diat Putra Nurkesuma ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Ogan Ilir.

Diat bersama korban menyusun rencana aborsi tersebut setelah mengetahui korban hamil.

Sedangkan keduanya masih duduk di bangku kuliah di Fakultas Teknik Jurusan Pertambangan.

Keduanya malu, kehamilan mereka nanti bisa diketahui oleh rekan-rekannya.

Sehingga korban dan pelaku mengambil jalan pintas dengan mengkonsumsi obat aborsi yang menyebabkan korban tewas.

Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah mengatakan, tersangka sudah diamankan beberapa jam setelah RF dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya, pada Jumat (17/11/2023) lalu.

Siasat Licik Mahasiswa UNSRI Pesan Obat Aborsi untuk Pacar Sebelum Tewas, Pelaku Malu Korban Hamil

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa obat keras untuk menggugurkan kandungan yang dibeli secara online.

Barang bukti lainnya yakni kemasan paket obat dan sebuah botol minuman bersoda yang turut dikonsumsi RF.

"Tersangka terlibat aborsi dan membeli obat tersebut secara online menggunakan akun medsos miliknya," kata Hermansyah di Mapolres Ogan Ilir, Senin (11/12/2023).

Sebanyak 16 butir obat seharga Rp 2,2 juta itu dibeli tersangka dan kepada admin penjual, tersangka berdalih memerlukan obat pelangsing.

Hingga pada Kamis (16/11/2023) petang sekira pukul 16.00, RF mengonsumsi obat tersebut hingga malamnya mengalami nyeri di perut.

Keesokannya, nyeri tersebut semakin menjadi-jadi hingga RF mengalami pendarahan dan dibawa ke Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya.

"Korban menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit tersebut," ujar Hermansyah.

Sementara janin korban yang sempat dikeluarkan di kamar kos milik tersangka, dibuang ke kloset.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved