Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka
Praktisi Hukum Redho Junaidi Sebut Status Ketua KPK Firli Bahuri Bisa Beratkan Hukuman Penahanan
Status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang ditetapkan oleh pihak Penyidik Polda Metro Jaya
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang ditetapkan oleh pihak Penyidik Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/11/2023) kemarin dinilai bukan hal yang mengejutkan.
Praktisi Hukum Sumatera Selatan (Sumsel), Redho Junaidi mengatakan diberhentikannya dari jabatan sementara Ketua KPK, Firli Bahuri dinilai telah tepat.
Hal demikian, lantaran dengan status sebagai tersangka sebuah perkara pidana kejahatan, maka hal itu telah sesuai berdasarkan UU KPK Pasal 32 Ayat (2) tentang Pemberhentian sementara jabatan.
Menurutnya, terkait perlawanan atau mengenai yang bersangkutan tidak menerima statusnya ditetapkan sebagai tersangka, maka ada upaya hukum lain, yaitu mengajukan permohonan praperadilan yang akan menguji formalitas status tersangka dari salah seorang putra terbaik asal Sumsel tersebut.
Karena status tersangka dari Lembaga anti rasuah di Republik Indonesia ini ditakutkan akan memberikan dampak lain, seperti menurunnya tingkat kepercayaan publik.
"Tapi kita harus tetap berpegang mengedepankan pada asas praduga tak bersalah," ungkap Redho Junaidi SH MH, Jumat (24/11/2023).
Pengacara dari Kantor Hukum Polis Abdi Hukum ini menjelaskan bahwa nantinya proses hukum akan membuktikan perkara disini serta turut diperlukan peran media agar perkara ini terbuka lebar dan terang benderang.
"Dan seandainya Firli Bahuri terbukti melakukan pemerasan, saya yakin akan dijatuhi hukuman maksimal karena posisinya sebagai Ketua KPK akan semakin menjadi memberatkan hukuman," ungkap putra Lahat yang lahir pada 19 Februari 1983.
"Saya yakin kedepan Firli akan Dikenakan penahanan, karena sebagai pimpinan penegak hukum harusnya memberikan contoh yanh baik bukan melakukan perbuatan tercela." Katanya
Ditetapkan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11/2023).
Mantan Kapolda Sumsel itu ditetapkan tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus yang menjeratnya.
Firli Bahuri terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," papar Ade.
Lantas, apa saja bukti yang disita?
Dirangkum Tribunnews.com, berikut daftar barang bukti yang disita polisi dalam kasus pemerasan SYL:
1. Dokumen penukaran valas
Polisi menyita dokumen penukaran valas periode Februari 2021 hingga September 2023.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu.
2. Salinan berita acara dan tanda terima penyitaan
Ade mengatakan, pihaknya menyita salinan berita acara dan tanda terima penyitaan di rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.
3. Pakaian hingga sepatu
Polisi juga menyita pakaian hingga sepatu yang dikenakan Syahrul Yasin Limpo saat bertemu Firli Bahuri.
"Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," kata Ade.
4. Ikhtisar LHKPN
Bukti lain yang disita yakni ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) atas nama Firli Bahuri pada periode waktu mulai 2019 sampai 2022.
Ketua KPK Firli Bahuri usai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
5. 1 hardisk eksternal
Pihak kepolisian juga menyita 1 hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI yang berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.
6. Kunci gembok hingga dokumen lain
Polisi juga menyita kunci gembok dan gantungan kunci berlogo KPK.
Selain itu, sejumlah surat atau dokumen juga telah disita.
"Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," jelas Ade.
7. 21 unit handphone para saksi
8. 17 akun email
9. 4 flashdisk
10. 2 unit kendaraan
11. 3 E-money
12. Satu remote keyless
13. Dompet warna cokelat bertuliskan lady americana USA
Polisi Ungkap 4 Bukti Firli Bahuri Diduga Peras SYL, Eks Ketua KPK Diduga Terima Suap Rp 1,3 Miliar |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Asyik Mudik ke OKU Buat Dodol Durian |
![]() |
---|
Kasus Firli Bahuri Dinilai Banyak Kejanggalan, Yusril Ihza Mahendra Minta Kasus Dihentikan |
![]() |
---|
Warga Desa Lontar OKU Gelar Yasinan untuk Ketua KPK Firli yang Tersandung Kasus Pemerasan |
![]() |
---|
Sosok Kombes Ade Safri Simanjuntak, Pamen Polri Pembongkar Kasus Pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.