UMP Sumsel 2024

Buruh Tolak Kenaikan UMP Sumsel Rp 52.696, Pengamat Ekonomi: Pengusaha Dilema

Menurutnya, angka itu jauh dari usulan serikat buruh atau pekerja yang minta agar kenaikan upah 15 persen, sehingga mengancam untuk melakukan aksi. 

Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM/MITA ROSNITA
Ratusan buruh gelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumsel meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2023 dapat meningkat hingga 13 persen, Senin (21/11/2022). 

Dia menyebut, tuntutan menaikkan UMP di Sumsel didorong tingkat inflasi 2,9 persen dengan laju pertumbuhan ekonomi 5,2 persen.

Juga mengatakan jika tuntutan kenaikan upah berkaca dari usulan peningkatan gaji aparatur sipil negara (ASN) sebesar 12 persen sekaligus gaji ASN 8 persen pada 2024 mendatang.

Sementara itu Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono Saragih menekankan bahwa UMP adalah jaring pengaman. 

Dihasilkan berdasarkan regulasi dan melibatkan unsur tripartit dan akademisi melalui Dewan Pengupahan. 

"Apindo menghormati hasil keputusan. Bila ada aspirasi kenaikan di atas UMP, kami harap dilakukan melalui dialog sosial di masing-masing perusahan," ujarnya.

Menurutnya Dialog sosial adalah forum strategis antara pengusaha atau memberi kerja dan buruh yakni serikat buruh.
 
 
 
 
 

BalasTeruskan

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved