UMP Sumsel 2024

BREAKING NEWS: Hari Ini Gubernur Umumkan UMP Sumsel 2024, Buruh Tolak Naik 1,5 Persen

Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni hari ini, Selasa (21/11/2023) akan mengumumkan Upah Mininum Provinsi (UMP) Sumsel 2024

|
Editor: Odi Aria
Tribun Sumsel/Linda
Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni hari ini, Selasa (21/11/2023) akan mengumumkan Upah Mininum Provinsi (UMP) Sumsel 2024.

Diketahui sebelumnya sudah diputuskan dalam rapat UMP Sumsel hanya naik Rp 52.696 atau 1,5 persen.

Ketua DPC FSB Nikeuba Kota Palembang, Hermawan mengatakan buruh akan tetap menolak kenaikan upah yang hanya 1,5 persen itu.

Dia menilai angka itu jauh dari usulan serikat buruh atau pekerja yang minta agar kenaikan upah 15 persen.

"Buruh menolak, dan tetap menuntut kenaikan UMP sebesar 15 persen dan siap akan melakukan aksi," ujarnya.

Hermawan mengatakan, buruh siap melakukan aksi jika gaji hanya naik 1,5 persen karena tidak releven dengan kondisi saat ini.

Dia menyebut tuntutan menaikkan UMP di Sumsel didorong tingkat inflasi 2,9 persen dengan laju pertumbuhan ekonomi 5,2 persen.

Ia juga mengatakan, jika tuntutan kenaikan upah berkaca dari usulan peningkatan gaji aparatur sipil negara (ASN) sebesar 12 persen sekaligus gaji ASN 8 persen pada 2024 mendatang.

Ia menilai bahwa para buruh menutut kenaikan UMP 15 persen sangat wajar mengingat harga pangan dan BBM semakin naik.

"Untuk UMP tahun 2024 kita menuntut naik 15 persen. Angka 15 persen itu terbilang masih wajar disaat harga pangan pada naik dan BBM juga naik," kata Hermawan.

Hermawan mengatakan, buruh akan tetap menolak kenaikan upah yang hanya 1,5 persen itu. Dia menilai angka itu jauh dari usulan serikat buruh atau pekerja yang minta agar kenaikan upah 15 persen.

"Buruh menolak, dan tetap menuntut kenaikan UMP sebesar 15 persen dan siap akan melakukan aksi," ujarnya.

Ia menjelaskan, pengajuan kenaikan UMP 15 persen karena melihat berbagai kondisi seperti kenaikan upah pensiun saja 12 persen. Lalu kenaikan upah pegawai negeri 8 persen.

"Jadi dengan kenaikan mereka 8-12 plus ada tunjangan dan lain-lain maka wajar kalau buruh pun mengajukan kenaikan 15 persen," katanya.

Kemudian dari kemampuan pendapatan negara terhadap batas atas dan menengah itu diprediksi Rp 5,6 juta.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved