UMP Sumsel 2024

Buruh Tolak Kenaikan UMP Sumsel Rp 52.696, Pengamat Ekonomi: Pengusaha Dilema

Menurutnya, angka itu jauh dari usulan serikat buruh atau pekerja yang minta agar kenaikan upah 15 persen, sehingga mengancam untuk melakukan aksi. 

Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM/MITA ROSNITA
Ratusan buruh gelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumsel meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2023 dapat meningkat hingga 13 persen, Senin (21/11/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Pengamat ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Amidi minilai, masalah kenaikan upah bagi pekerja saat ini merupakan hal dilema bagi pengusaha, Rabu (22/11/2023).


Hal ini diungkapkan Amidi menyikapi kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) Sumsel yang hanya 1,5 persen.

Menurutnya, angka itu jauh dari usulan serikat buruh atau pekerja yang minta agar kenaikan upah 15 persen, sehingga mengancam untuk melakukan aksi. 


"Masalah upah memang dilema, jika pengusaha yang belum mampu dari sisi keuangan mengikuti besaran  UMR atau UMP, maka akan berdampak pada keberlangsungan usahanya, atau lama kelamaan akan terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang dirugikan kembali buruh atau karyawan, " kata Amidi. 


Namun jika pengusaha yang usahanya sudah mapan, pasti diterangkan Amidi hal itu pastinya akan mampu untuk mengikuti UMR atau UMP


"Nah untuk itu jalan tengahnya naik 1,5 persen itu sebaiknya diterima, sembari pemerintah memonitor dilapangan mana-mana pengusaha yang memang belum mampu.

Mana-mana yang sudah mampu ini, bisa dilihat dari laporan keuangan perusahaan, " jelasnya. 


Ditambahkan Amidi, cara lainnya pemerintah bisa memberikan subsidi kembali seperti saat pandemi Covid-19 lalu, dengan bantuan uang tunai bagi pekerja dengan penghasilan dibawah Rp 3 juta. 


"Dalam jangka pendek tidak ada salahnya, kalau pemerintah mensubsidi upah buruh tersebut.


Misalnya setiap orang disubsidi sebesar Rp. 500.000 sebulan, seperti yang pernah dilakukan pemerintah subsidi upah Rp. 300.000, sebulan.

Nah karena inflasi naikkan jadi 500.000 untuk buruh atau karyawan yang gajinya dibawah Rp 3 Juta per bulan, " katanya.

Ketua DPC FSB Nikeuba Kota Palembang, Hermawan mengatakan buruh akan tetap menolak kenaikan upah yang hanya 1,5 persen itu.

Dia menilai angka itu jauh dari usulan serikat buruh atau pekerja yang minta agar kenaikan upah 15 persen.

"Buruh menolak, dan tetap menuntut kenaikan UMP sebesar 15 persen dan siap akan melakukan aksi," ujarnya.

Hermawan mengatakan  buruh siap melakukan aksi jika gaji dengan kenaikan UMP 1,5 persen karena dianggap tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved