UMP Sumsel 2024
UMP Sumsel 2024 Naik Rp 52 Ribu, Berlaku untuk Pekerja di Bawah 1 Tahun di Atas 1 Tahun tak Naik
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengatakan kenaikan ini berlaku bagi pekerja yang baru bekerja di bawah satu tahun.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel di tahun 2024 naik sekitar 1,55 persen atau Rp 52 ribu sehingga nilai upah yang ditetapkan menjadi Rp 3.456.874.
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengatakan kenaikan ini berlaku bagi pekerja yang baru bekerja di bawah satu tahun. Sementara untuk pekerja yang sudah lebih dari satu tahun tidak mengikuti kenaikan.
"Upah minimum yang sudah diumumkan berlaku bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Perusahaan yang sudah menetapkan lebih dari nilai ini tidak boleh menurunkan, " kata Agus usai mengumumkan kenaikan UMP Sumsel di Hotel Harper, Selasa (21/11/2023).
Fatoni menyebut jika hasil ini ditetapkan secara bersama-sama dengan Dewan Pengupahan berdasarkan surat keputusan Gubernur nomor 889/KPTS/Disnakertrans/2023.
"Berdasarkan masukan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan yang melibatkan perusahaan dan pekerja, kami telah mengadakan rapat pada 16 November yang lalu disepakati oleh Gubernur. Hitung-hitungannya sudah mempertimbangkan pendapat dari pemerintah, buruh, dan perusahaan, " ujarnya.
Menurutnya menentukan penetapan UMP yang diumumkan ini tidak mudah. Sebab pekerja dan pengusaha harus dilindungi dan pemerintah daerah mesti menjamin kegiatan perusahaan tetap berjalan bersama-sama.
"Seringkali ada di dua posisi, seringkali salah satu tidak bisa menerima, " katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki mengatakan, ada kenaikan Rp 52 ribu atau 1,55 persen dari UMP yang sebelumnya.
"Ini sudah keputusan bersama-sama seperti yang disampaikan pak Gubernur, " ujarnya.
Menanggapi adanya potensi penolakan dari buruh, ia mengklaim jika pihak buruh tak menentang kenaikan upah yang kecil. Namun akan mempermasalahkan PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
"Mereka buka tidak setuju dengan ini, mereka akan membedah PP nomor 51. Itu yang mungkin akan dipermasalahkan. Kami sudah ketemu dengan para serikat pekerja, ya pekerja pasti minta setinggi-tingginya tapi tidak bisa kita kan ada inflasi dan sebagainya," katanya.
Kabupaten Muara Enim Tetapkan UMK Rp 3,6 Juta, Lebih Besar dari UMP Sumsel |
![]() |
---|
Buruh Tolak Kenaikan UMP Sumsel Rp 52.696, Pengamat Ekonomi: Pengusaha Dilema |
![]() |
---|
Buruh di Sumsel Tuntut UMP Rp 3,9 Juta, Siap Gelar Aksi Jika Hanya Naik Rp 52.696 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Hari Ini Gubernur Umumkan UMP Sumsel 2024, Buruh Tolak Naik 1,5 Persen |
![]() |
---|
Buruh di Sumsel Tuntut UMP Naik 15 Persen jadi Rp 3,9 Juta, Singung Gaji PNS hingga Pensiunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.