Berita Muara Enim
Kejari Muara Enim Tahan Direktur PDSPME, Tersangka Rugikan Negara Rp 700 Juta
Kejaksaan Negeri Muara Enim menahan Direktur Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) berinisial NR
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM- Setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali, akhirnya Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim menahan Direktur Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) berinisial NR atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal kepada PT. Satu Cita Mulia tahun 2021 sebesar Rp 700 juta, Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 22.00.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH, mengatakan bahwa penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT – 03/L6 15/Fd 1/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023.
Dimana, telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PD. Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME) terkait penyertaan modal kepada PT. Satu Cita Mulia tahun 2021.
Dijelaskan Anjasra, bahwa dari hasil penyidikan tersebut, penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara tersebut yaitu NR selaku Direktur PD. SPME berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 2528/L.6.15/fd.1/11/2023 tanggal 15 November 2023.
Dan berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Muara Enim, akibat perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 700 juta.
Adapun modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka NR, lanjut Anjasra adalah tersangka memberikan penyertaan modal kepada PT. Satu Cita Mulia yakni developer yang bergerak dibidang perumahan namun dalam prosesnya tanpa adanya rekomendasi dari dewan pengawas dan persetujuan dari Bupati Muara Enim serta tidak tercatat dalam catatan keuangan PD. SPME.
”Didalam aturannya, itu jelas tertulis harus ada rekomendasi dari Dewan Pengawas dan persetujuan Bupati Muara Enim, dan tersangka tidak bisa menunjukkan rekomendasi dan persetujuan tersebut. Selain itu uang pernyetaan modal tersebut tidak tercatat dalam catatan keuangan PD. SPME," jelasnya.
Ketika ditanya apakah akan ada tersangka lain dalam kasus ini, Anjasra menyatakan bisa saja bertambah jika dari hasil penyidikan dan perkembangan dari fakta persidangan nanti. Dalam selama proses penyidikan tersangka berkelakuan baik dan koorporatif.
Atas perbuatan tersangka, kata Anjasra, pasal sangkaan yang disangkakan kepada para tersangka adalah Prima Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagamana telah Grubah dan ditambah dengan Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidarr Pasal 3 Jo.
Pasal 18 Ayat (1) Huruf 8 Undang Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
”Tersangka sejak tanggal 15 November 2023, kita tahan selama 20 hari kedepan yang Penahanannya dititipkan di Lapas Kelas II B Muara Enim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor : PRINT- 04/L6 15/Fd 1/11/2023 tanggal 15 November 2023,” katanya.
Sementara itu Kuasa Hukum Tersangka Edi Erdiansyah SH mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari dan melakukan diskusi internal dahulu untuk membahas kasus tersebut. Adapun permasalahannya adalah masalah kerjasama dan dividen. Namun untuk langkah awal pihaknya akan mengupayakan penangguhan penahanan dahulu.
"Kita akan diskusikan dahulu dengan tim internal, setelah itu baru menentukan langkah selanjutnya," ujarnya singkat.
Kejari Muara Enim Musnahkan Ribuan Gram Narkotika, 15 Ribu Generasi Muda Terselamatkan |
![]() |
---|
Peduli Sungai, Ratusan Massa Geruduk Kantor Bupati Muara Enim |
![]() |
---|
Perempuan Lansia Tewas Ditabrak Mobil |
![]() |
---|
Tembok Penahan Tanah Senilai Rp 2 M di Desa Pajar Bulan Semende Darat UIu Muara Enim Ambruk |
![]() |
---|
Muslim Nakhodai Forum Kades Kabupaten Muara Enim 2025 - 2030 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.