Berita PALI

UMK Kabupaten PALI 2024 Belum Ditetapkan, Masih Tunggu Penetapan UMP Sumsel

Meskipun demikian, di sisi lain juga disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mengingat harga BBM serta sembako kian meningkat.

Pexels/Ahsanjaya
FOTO ILUSTRASI -- Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten PALI di tahun 2024 PALI belum ditetapkan. 

SRIPOKU.COM, PALI -- Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten PALI di tahun 2024 PALI belum ditetapkan.

Hal tersebut dikarenakan penetapan UMK PALI menyesuaikan dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) 2024.

Plt Kepala Disnakertrans PALI, Endang Silfarensi, berkata bahwa untuk UMK PALI tahun 2024 masih menunggu penetapan dari UMP Sumsel 2024.

"Kita belum bisa menetapkan UMK sendiri dan masih mengacu pada UMP Sumsel," ujarnya, Senin (13/11/2023).

Menurut Endang, hal tersebut dikarenakan ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh kabupaten jika ingin menetapkan UMK sendiri.

Baik itu dari pemerintah, organisasi pengusaha maupun serikat pekerja.

Dijelaskan Endang, untuk menentukan UMK, pihaknya masih mencari formula penetapannya.

"Untuk diketahui persyaratan penetapan UMK tersebut minimal memiliki 2500 anggota serikat pekerja, sementara di Kabupaten PALI baru memiliki 600 anggota serikat pekerja."

"Jadi kita belum bisa menetapkan UMK karena prosesnya panjang, dan kita masih mengacu pada UMP Sumsel," ungkapnya.

Meskipun demikian, di sisi lain juga disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mengingat harga BBM serta sembako kian meningkat.

Kendati demikian, kata Endang, UMK Kabupaten PALI tidak jauh berbeda dengan UMP Provinsi Sumsel.

"Untuk UMK PALI tahun 2023 saat ini naik menjadi Rp 3.404.177,24, dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.144.446," terangnya.

"Berdasarkan data lima tahun belakangan, kita (Kabupaten PALI) mengikuti UMK dari UMP Sumsel."

"Meski pernah di bawah angka Rp 3 juta," tandasnya.

Endang Silfarensi, PLT Kepala Disnakertrans Kabupaten PALI.
Endang Silfarensi, PLT Kepala Disnakertrans Kabupaten PALI.

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved