Berita Murata
Setiap Bulan, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Musi Rawas Sumsel Bertambah
Sedangkan di periode Oktober, jumlah warga yang masuk dalam DTKS Musi Rawas mencapai 232.740 jiwa atau 85.334 KK.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Ahmad Sadam Husen
Memang, ada beberapa kriteria yang menentukan seseorang tersebut miskin atau tidak untuk masuk DTKS.
Pertama, dilihat dari aspek pengeluaran per kapita per bulan, hitungannya Rp 400 per orang per bulan, jadi penghasilan dibagi jumlah keluarga.
"Selain itu, juga dilihat dari kondisi rumahnya, mulai dari lantainya, dinding hingga kondisi plafon rumahnya," ucapnya.
Setelah semua aspek terpenuhi,dan dinyatakan warga tersebut memang kurang mampu, maka selanjutnya dilakukan Musdes atau Muskel.
"Dalam musdes itu, dipimpin oleh Ketua BPD dengan melibatkan Kades dan perangkat kemudian unsur masyarakat seperti tokoh masyarakat dan perwakilan warga yang masuk DTKS," ungkapnya.
Kemudian setelah disepakati, selanjutnya akan di-entri oleh petugas data di masing-masing desa dan kelurahan.
"Kalau untuk mengeluarkan, tentu sudah dianggap mampu."
"Prosesnya sama dengan memasukkan melalui Musdes atau Muskel," tegasnya.
Lebih lanjut Lis menjelaskan, untuk pengentrian harus dilakukan antara tanggal 15-25 setiap bulannya.
Setelah di-entri, maka selanjutnya Pemerintah Kabupaten melakukan proses finalisasi yang harus ditandatangani oleh Bupati.
"Karena kalau tidak ada tanda tangan Bupati, tidak diterima orang walaupun mencapai ribuan masukan," tegasnya.
Untuk mengetahui usulan tersebut disetujui atau tidak oleh Pemerintah Pusat, nantinya akan dikeluarkan surat keputusan penetapan oleh Kementrian Sosial (Kemensos).
"Biasanya surat keputusan penetapan itu akan dikeluarkan oleh Kemensos sebelum tanggal 10," tutupnya.
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Salah-seorang-pedagang-daging-ayam-di-Pasar-B-Srikaton-Kecamatan-Tugumulyo.jpg)