Berita Murata

Setiap Bulan, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Musi Rawas Sumsel Bertambah

Sedangkan di periode Oktober, jumlah warga yang masuk dalam DTKS Musi Rawas mencapai 232.740 jiwa atau 85.334 KK.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM/Eko Mustiawan
Salah seorang pedagang daging ayam di Pasar B. Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel. 

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS -- Setiap bulannya, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan (Sumsel) bertambah.

Bahkan untuk periode Oktober ini, DTKS Musi Rawas bertambah sebanyak 810 jiwa atau bertambah 232 Kepala keluarga, dibanding periode September 2023.

Diketahui di periode September lalu, jumlah warga kurang mampu yang masuk DTKS hanya sebanyak 231.930 jiwa atau 85.102 KK.

Sedangkan di periode Oktober, jumlah warga yang masuk dalam DTKS Musi Rawas mencapai 232.740 jiwa atau 85.334 KK.

Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Musi Rawas, Hj. Lissilawati mengatakan, bertambahnya DTKS tersebut lantaran setiap bulan dilakukan verpal.

"Setiap bulan, DTKS kita lakukan verpal."

"Jadi pasti bertambah karena ada yang dimasukan dan dikeluarkan," kata Lissilawati kepada Sripoku.com, Kamis (9/11/2023).

Dikatakannya, meskipun sudah dikeluarkan dari DTKS, namun nama warga tersebut tetap ada, hanya saja bantuan sosial (Bansos) miliknya dilepas.

"Jadi wajar kalau DTKS Musi Rawas ini terus bertambah setiap bulannya," ucapnya.

Setiap bulannya, lanjut Lis (sapaannya), atau tepatnya antara tanggal 15-25, DTKS Musi Rawas selalu dibuka untuk mengeluarkan atau memasukkan seseorang.

"Setiap tanggal 15-25, kami selalu membuka DTKS,untuk mengeluarkan warga yang dinilai sudah mamp, dan memasukan warga yang dinilai miskin," jelasnya.

Hanya saja, sambung Lis, setelah dilakukan penambahan atau pengurangan lebih dulu pihaknya melakukan kelayakan.

Hal itu, dilakukan melalui musyawarah desa (Musdes) atau musyawarah kelurahan (Muskel).

"Dalam musdes tersebut, nanti yang menentukan apakah orang ini layak atau tidak untuk masuk atau keluar dari DTKS," ungkapnya.

Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinsos Musi Rawas, Hj. Lissilawati.
Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinsos Musi Rawas, Hj. Lissilawati. (Sripoku.com/Eko Mustiawan)

Ditambahkannya, DTKS merupakan wadah bagi warga kurang mampu (miskin).

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved