Berita Murata

Setiap Bulan, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Musi Rawas Sumsel Bertambah

Sedangkan di periode Oktober, jumlah warga yang masuk dalam DTKS Musi Rawas mencapai 232.740 jiwa atau 85.334 KK.

Tayang:
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM/Eko Mustiawan
Salah seorang pedagang daging ayam di Pasar B. Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel. 

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS -- Setiap bulannya, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan (Sumsel) bertambah.

Bahkan untuk periode Oktober ini, DTKS Musi Rawas bertambah sebanyak 810 jiwa atau bertambah 232 Kepala keluarga, dibanding periode September 2023.

Diketahui di periode September lalu, jumlah warga kurang mampu yang masuk DTKS hanya sebanyak 231.930 jiwa atau 85.102 KK.

Sedangkan di periode Oktober, jumlah warga yang masuk dalam DTKS Musi Rawas mencapai 232.740 jiwa atau 85.334 KK.

Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Musi Rawas, Hj. Lissilawati mengatakan, bertambahnya DTKS tersebut lantaran setiap bulan dilakukan verpal.

"Setiap bulan, DTKS kita lakukan verpal."

"Jadi pasti bertambah karena ada yang dimasukan dan dikeluarkan," kata Lissilawati kepada Sripoku.com, Kamis (9/11/2023).

Dikatakannya, meskipun sudah dikeluarkan dari DTKS, namun nama warga tersebut tetap ada, hanya saja bantuan sosial (Bansos) miliknya dilepas.

"Jadi wajar kalau DTKS Musi Rawas ini terus bertambah setiap bulannya," ucapnya.

Setiap bulannya, lanjut Lis (sapaannya), atau tepatnya antara tanggal 15-25, DTKS Musi Rawas selalu dibuka untuk mengeluarkan atau memasukkan seseorang.

"Setiap tanggal 15-25, kami selalu membuka DTKS,untuk mengeluarkan warga yang dinilai sudah mamp, dan memasukan warga yang dinilai miskin," jelasnya.

Hanya saja, sambung Lis, setelah dilakukan penambahan atau pengurangan lebih dulu pihaknya melakukan kelayakan.

Hal itu, dilakukan melalui musyawarah desa (Musdes) atau musyawarah kelurahan (Muskel).

"Dalam musdes tersebut, nanti yang menentukan apakah orang ini layak atau tidak untuk masuk atau keluar dari DTKS," ungkapnya.

Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinsos Musi Rawas, Hj. Lissilawati.
Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinsos Musi Rawas, Hj. Lissilawati. (Sripoku.com/Eko Mustiawan)

Ditambahkannya, DTKS merupakan wadah bagi warga kurang mampu (miskin).

Memang, ada beberapa kriteria yang menentukan seseorang tersebut miskin atau tidak untuk masuk DTKS.

Pertama, dilihat dari aspek pengeluaran per kapita per bulan, hitungannya Rp 400 per orang per bulan, jadi penghasilan dibagi jumlah keluarga.

"Selain itu, juga dilihat dari kondisi rumahnya, mulai dari lantainya, dinding hingga kondisi plafon rumahnya," ucapnya.

Setelah semua aspek terpenuhi,dan dinyatakan warga tersebut memang kurang mampu, maka selanjutnya dilakukan Musdes atau Muskel.

"Dalam musdes itu, dipimpin oleh Ketua BPD dengan melibatkan Kades dan perangkat kemudian unsur masyarakat seperti tokoh masyarakat dan perwakilan warga yang masuk DTKS," ungkapnya.

Kemudian setelah disepakati, selanjutnya akan di-entri oleh petugas data di masing-masing desa dan kelurahan.

"Kalau untuk mengeluarkan, tentu sudah dianggap mampu."

"Prosesnya sama dengan memasukkan melalui Musdes atau Muskel," tegasnya.

Lebih lanjut Lis menjelaskan, untuk pengentrian harus dilakukan antara tanggal 15-25 setiap bulannya.

Setelah di-entri, maka selanjutnya Pemerintah Kabupaten melakukan proses finalisasi yang harus ditandatangani oleh Bupati.

"Karena kalau tidak ada tanda tangan Bupati, tidak diterima orang walaupun mencapai ribuan masukan," tegasnya.

Untuk mengetahui usulan tersebut disetujui atau tidak oleh Pemerintah Pusat, nantinya akan dikeluarkan surat keputusan penetapan oleh Kementrian Sosial (Kemensos).

"Biasanya surat keputusan penetapan itu akan dikeluarkan oleh Kemensos sebelum tanggal 10," tutupnya.

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved