Wabup PALI Ungkap, Sebagai DOB Kabupaten PALI Masih Kekurangan Pegawai Khususnya Tenaga Honorer

Tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer resmi akan dihapus pada bulan Desember tahun 2024

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: adi kurniawan
reigan/sripoku.com
Wabup Pali, H Soemarjono -- Tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer resmi akan dihapus pada bulan Desember tahun 2024 

SRIPOKU.COM,PALI -- Tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer resmi akan dihapus pada bulan Desember tahun 2024 mendatang.


Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo. pada Selasa (31/10/2023) lalu.


Presiden mengamanatkan penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Adapun penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan yang berwenang.


Wakil Bupati PALI Drs Soemarjono mengatakan, menindak lanjuti kebijakan pemerintah pusat tersebut Pemkab PALI akan mengupayakan penataan tenaga honorer dilingkungan Pemkab PALI.


Soemarjono juga tak menampik bahwa kebijakan penghapusan tenaga honorer pada Desember 2024, tentunya menjadi dilema bagi Pemkab PALI yang merupakan Daerah Otonomi Baru (DOB).


"Kabupaten PALI yang baru 11 tahun berdiri ini tentunya masih banyak kekurangan pegawai, karena kita ini DOB, bukan seperti Kabupaten atau kota yang telah puluhan tahun berdiri, yang mana jumlah pegawai nya telah tercukupi, dan kita masih kekurangan baik dari tenaga Teknis, guru maupun medis,"ujarnya Senin (6/11/2023).


Namun Soemarjono juga mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan terkait kebijakan tersebut , akan diberikan kuota penerimaan CPNS maupun PPPK oleh KEMENPAN-RB untuk tahun 2024 mendapatkan kuota lebih banyak lagi dari tahun sebelumnya.


Sehingga kesempatan honorer yang mengikuti seleksi untuk di angkat menjadi pegawai lebih besar peluang nya, dan masalah honorer ini dapat terselesaikan untuk menghindari PHK Masal.


"Kami juga merasa kasihan, bagi mereka yang sudah bertahun-tahun mengabdi namun masih belum bisa mengikuti seleksi atau belum lulus, sehingga jika nanti honorer akan di hapus pemerintah pada Desember 2024 mendatang, kasihan juga jika harus dilakukan pemberhentian," ungkap Wabup.


Kepala BKPSDM Kabupaten PALI, Deasy Rosalia mengatakan kalau pihak nya saat ini telah mengeluarkan surat edaran untuk Kepala Satuan unit kerja dilarang mengangkat tenaga honorer atau TKS baru.


"Saat ini, jumlah tenaga honorer di kabupaten pali yang ikut pendataan BKPSDM berjumlah 2700 orang, terdiri dari Tenaga Tehnis, Guru dan medis,"ujarnya.


Terkait kebutuhan SDM yang dibutuhkan oleh Pemkab PALI, Deasy mengatakan nanti nya akan dikoordinasikan dulu dengan masing-masing kepala OPD di Pemkab PALI.


"Supaya usulan terkait kebutuhan SDM tersebut bisa mengakomodir tenaga honorer yang masih ada disetiap OPD,"tandasnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved