Wabup PALI Ungkap, Sebagai DOB Kabupaten PALI Masih Kekurangan Pegawai Khususnya Tenaga Honorer
Tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer resmi akan dihapus pada bulan Desember tahun 2024
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM,PALI -- Tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer resmi akan dihapus pada bulan Desember tahun 2024 mendatang.
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo. pada Selasa (31/10/2023) lalu.
Presiden mengamanatkan penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Adapun penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan yang berwenang.
Wakil Bupati PALI Drs Soemarjono mengatakan, menindak lanjuti kebijakan pemerintah pusat tersebut Pemkab PALI akan mengupayakan penataan tenaga honorer dilingkungan Pemkab PALI.
Soemarjono juga tak menampik bahwa kebijakan penghapusan tenaga honorer pada Desember 2024, tentunya menjadi dilema bagi Pemkab PALI yang merupakan Daerah Otonomi Baru (DOB).
"Kabupaten PALI yang baru 11 tahun berdiri ini tentunya masih banyak kekurangan pegawai, karena kita ini DOB, bukan seperti Kabupaten atau kota yang telah puluhan tahun berdiri, yang mana jumlah pegawai nya telah tercukupi, dan kita masih kekurangan baik dari tenaga Teknis, guru maupun medis,"ujarnya Senin (6/11/2023).
Namun Soemarjono juga mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan terkait kebijakan tersebut , akan diberikan kuota penerimaan CPNS maupun PPPK oleh KEMENPAN-RB untuk tahun 2024 mendapatkan kuota lebih banyak lagi dari tahun sebelumnya.
Sehingga kesempatan honorer yang mengikuti seleksi untuk di angkat menjadi pegawai lebih besar peluang nya, dan masalah honorer ini dapat terselesaikan untuk menghindari PHK Masal.
"Kami juga merasa kasihan, bagi mereka yang sudah bertahun-tahun mengabdi namun masih belum bisa mengikuti seleksi atau belum lulus, sehingga jika nanti honorer akan di hapus pemerintah pada Desember 2024 mendatang, kasihan juga jika harus dilakukan pemberhentian," ungkap Wabup.
Kepala BKPSDM Kabupaten PALI, Deasy Rosalia mengatakan kalau pihak nya saat ini telah mengeluarkan surat edaran untuk Kepala Satuan unit kerja dilarang mengangkat tenaga honorer atau TKS baru.
"Saat ini, jumlah tenaga honorer di kabupaten pali yang ikut pendataan BKPSDM berjumlah 2700 orang, terdiri dari Tenaga Tehnis, Guru dan medis,"ujarnya.
Terkait kebutuhan SDM yang dibutuhkan oleh Pemkab PALI, Deasy mengatakan nanti nya akan dikoordinasikan dulu dengan masing-masing kepala OPD di Pemkab PALI.
"Supaya usulan terkait kebutuhan SDM tersebut bisa mengakomodir tenaga honorer yang masih ada disetiap OPD,"tandasnya.
Skema Honorer Akan Jadi PPPK Paruh Waktu di 2025 Lengkap Dengan Tahapannya |
![]() |
---|
Ketua DPRD Musi Rawas Bakal Ajak Honorer yang Tak Bisa Diangkat PPPK Temui KemenPAN-RB |
![]() |
---|
JERITAN Puluhan Honorer di Musi Rawas Terancam Dirumahkan karena Tak Masuk Usulan P3K Paruh Waktu |
![]() |
---|
Hingga Agustus 2025 Sebanyak 49 Warga PALI Terjangkit DBD, Dinkes: Jangan Lengah |
![]() |
---|
5 Dokumen Penting yang Perlu Disiapkan untuk Pencairan Insentif Rp 2,1 Juta untuk Guru Honorer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.