Anak Angkat Usir Ibu Sambung

Dirawat Sejak Usia 2 Tahun, Anak Angkat di Banyuasin Tega Usir Ibu Sambungnya dari Rumah

Suasana mediasi yang dilakukan antara dua belah pihak, namun tidak menemui titik temu, Jumat (3/11/2023).

|
Editor: Odi Aria
Handout
Suasana mediasi yang dilakukan antara dua belah pihak, namun tidak menemui titik temu, Jumat (3/11/2023). 

SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Sakitnya hati Siti Marbiah (73), mengetahui dirinya diusir dari rumahnya sendiri oleh anak angkat yang telah dibesarkan sejak umur 2 tahun.

Selama delapan bulan, Siti Marbiah harus luntang lantung menumpang hidup di rumah tetangga dan kerabat, setelah diusir anak angkat yang telah dibesarkannya.

Menurut Kuasa Hukum Siti Marbiah, Jallas Boang Manalu, kliennya Siti Marbiah tidak memiliki anak.

Sehingga, Siti Marbiah mengangkat AY menjadi anak angkat saat berumur 2 tahun saat itu.

"Seperti normalnya, walaupun anak angkat tetapi tetap diperlakukan seperti anak sendiri.

Disekolahkan sampai dikuliahkan dan sekarang sudah bekerja," katanya, Minggu (5/11/2023).

Seiring berjalannya waktu, lanjut Jallas kliennya Siti Marbiah ada rumah dan warisan bersama keluarga besar.

Akan tetapi, karena bujukan dari si anak angkat agar rumah dan tanah itu dijual tanpa sepengetahuan keluarga besar Siti Marbiah.

Dari penjualan rumah dan tanah itu, uang senilai Rp 200 juta diberikan kepada anak angkatnya AY.

Sisa dari penjualan tersebut, dibelikan rumah dan tanah yang saat ini diperebutkan AY.

"Saat membeli dan membuat sertifikat, si anak angkat ini membujuk agar klien kami ini membuat sertifikat atas nama si anak angkat ini.

Nanti, akan dibuatkan surat hibah untuk klien kami ini agar bisa menempati rumah tersebut," jelas Jallas.

Akan tetapi, terjadi keributan antara Siti Marbiah dan AY. Salah satunya, AY tidak terima dinasihati Siti Marbiah ketika akan menikah kembali untuk keempat kalinya.

Dari sinilah, Siti Marbiah diusir dari rumahnya sendiri dan selama delapan bulan hari hidup menumpang kesana kemari.

Untuk menyelesaikan masalah ini, Jumat (3/11/2023) dilakukan mediasi antara dua belah pihak dan disaksikan keluarga besar Siti Marbiah serta unsur pemerintahan dan kepolisian.

Namun, mediasi yang dilakukan tidak menemui titik terang. Karena, dari AY enggan memberikan sertifikat rumah kepada Siti Marbiah.

"Bila nanti tetap tidak menemui titik terang atas masalah yang klien kami hadapi, kami berinisiatif untuk menempuh jalur hukum baik itu pidana maupun perdata," katanya. (TS/Ardiansyah)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved