Pembunuhan Ibu Anak di Subang

Misteri DNA Misterius di Bawah Jasad Ibu Anak di Subang, Polisi Sebut Belum Ada yang Cocok

Seperti diketahui, mobil Alphard ini merupakan kendaraan yang memuat jasad ibu dan anak tersebut setelah dibersihkan usai dibunuh.

TribunJabar.id/Ahya Nurdin
Polisi memeriksa kembali TKP pembunuhan di Subang, Sabtu (21/10/2023). Polisi kembali memasang garis polisi sebagai persiapan olah TKP ulang pada Selasa (24/10/2023). 

"Sementara ini kita terapkan Pasal 338 atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan yang ditemui di Mapolda Jabar, Rabu (25/10/2023).

Adapun tersangka M. Ramdanu alias Danu saat ini masih dilakukan analisis terkait keterangannya.

Hal ini untuk mengungkap rangkaian pembunuhan yang terjadi pada kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.

"Nanti untuk Danu setelah kita lakukan analisa terhadap keterangan-keterangannya."

"Nanti kelihatan siapa yang memberikan perbantuan, siapa menyuruh, melakukan."

"Nanti kan kelihatan siapa pelaku utamanya."

"Nanti setelah analisa semua keterangan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka pada kasus pembunuhan Tuti anaknya Amalia.

Kelima tersangka ini adalah Danu alias M. Ramdanu, Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

Pada kasus ini, polisi baru menahan tersangka Danu dan Yosep, sedangkan tersangka mimin dan dua anaknya masih belum dilakukan penahanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Golok di Kediaman Perwira Polisi Diamankan"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved