Opini: Ayo, Bangkitlah Perempuan Sumatera Selatan
Ayo, bangkilah perempuan Sumsel melawan kemiskinan dan niscaya cita-cita mencapai angka kemiskinan Sumatera Selatan yang saat ini sebesar 11,78 persen
Oleh: Timbul P Silitonga
(Statistisi Ahli Madya)
SRIPOKU.COM -- UNDANG-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 34 menyatakan "Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara". Pasal ini mengamanatkan bahwa penghapusan kemiskinan di Indonesia merupakan tanggung jawab langsung negara melalui pemerintah. Tetapi menggantungkan pengentasan kemiskinan sepenuhnya kepada pemerintah tidaklah tepat tetapi dibutuhkan kemauan tinggi dari penduduk miskin itu sendiri untuk keluar dari jurang kemiskinan, khususnya kemauan dan kerja keras kaum perempuan khususnya perempuan rumah tangga miskin.
Pemberdayaan perempuan miskin usia produktif melalui berbagai kegiatan ekonomi produktif secara intensif dan berkesinambungan diduga akan mampu meningkatan pendapatan rumahtangga miskin. Sehingga sumber pendapatan rumahtangga miskin tidak lagi semata-mata bergantung pada penduduk laki-laki atau suami sebagai kepala keluarga melainkan juga menjadi tanggung jawab kaum perempuan sebagai isteri atau anggota keluarga perempuan lainnya yang berusia produktif.
Data dan Fakta
Berdasarkan proyeksi Badan Pusat Statistik (BPS) penduduk Sumatera Selatan pada tahun 2023 diperkirakan sebanyak 8,74 juta orang. Jumlah penduduk perempuan diperkirakan sebanyak 4,29 juta orang atau mencapai 49,06 persen dari jumlah penduduk Sumatera Selatan. Penduduk perempuan usia produktif diperkirakan sebanyak 2,91 juta orang atau mencapai 67,74 persen dari jumlah penduduk perempuan Sumatera Selatan. Hingga tahun 2035 penduduk usia produktif diperkirakan masih dikisaran lebih 67 persen dari jumlah penduduk perempuan Sumatera Selatan.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Perempuan Sumatera Selatan masih dominan menjadi ibu rumahtangga yang setia melayani suami dan anak-anaknya. Data ketenagakerjaan Februari 2023 menunjukkan bahwa dari 3,17 juta orang penduduk perempuan usia kerja diperkirakan sebanyak 1,47 juta orang atau 46,56 persen merupakan Bukan Angkatan Kerja dengan kegiatan utama mengurus rumahtangga.
Sementara Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan Sumatera Selatan tahun 2023 hanya 53,44 persen. Padahal dengan semakin sedikitnya jumlah anak yang dilahirkan potensi perempuan usia produktif Sumatera Selatan untuk masuk ke dalam pasar kerja sangatlah besar sehingga memberi peluang besar dalam meningkatkan pendapatan rumahtangga.
Potensi perempuan Sumatera Selatan menjadi mitra penduduk laki-laki untuk meningkatkan pendapatan rumahtangga sebenarnya sangatlah besar. Data mengungkapkan bahwa dari sebanyak 4,29 juta orang penduduk bekerja Sumatera Selatan di tahun 2023 diperkirakan sebanyak 1,61 juta orang atau 37,61 persen merupakan penduduk perempuan. Peluang untuk meningkatkan jumlah dan persentase penduduk perempuan bekerja masih sangat terbuka luas sepanjang pasar kerja di Sumatera Selatan juga tersedia luas untuk kelompok penduduk perempuan usia produktif.
Fakta menyedihkan salah satu variabel Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) 2022 Sumatera Selatan yakni sumbangan pendapatan perempuan Sumatera Selatan terhadap total pendapatan masih sangat kecil yakni sebesar 34,68 persen dan proporsinya cenderung menurun dalam kurun waktu 2020-2022. Angka tersebut mengungkapkan perempuan bekerja di Sumatera Selatan belum memberikan sumbangan yang berarti terhadap perekonomian/pendapatan rumahtangga. Sumber pendapatan rumah tangga di Sumatera Selatan masih mengandalkan laki-laki atau suami sebagai kepala keluarga.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Kondisi itu diduga kuat juga terjadi di rumah tangga-rumah tangga miskin sehingga mereka sulit meningkatkan kesejahateraannya dan keluar dari kemiskinan. Kalaupun perempuan Sumatera Selatan bekerja diduga hanya sekadar membantu meringankan beban kerja suami atau anggota rumahtangga lainnya dengan upah yang rendah. Harapannya sumbangan atau proporsi pendapatan penduduk perempuan terhadap total pendapatan harus seimbang atau tidak jauh beda dari pendapatan penduduk laki-laki dikisaran 50 persen.
Fakta menyedihkan lainnya adalah perempuan bekerja di Sumatera Selatan umumnya berstatus sebagai pekerja keluarga/pekerja tidak dibayar (pekerja informal) yang proporsinya mencapai 32,94 persen dari total perempuan bekerja sebanyak 1,61 juta. Secara absolut jumlah perempuan bekerja yang berstatus pekerja keluarga/pekerja tidak dibayar diperkirakan mencapai 531,66 ribu orang.
Sebagai pekerja keluarga/pekerja tidak dibayar tentunya mereka tidak memberikan kontribusi untuk menambah pendapatan rumahtangga dibandingkan ketika bekerja sendiri dan atau atau sebagai pekerja bebas pertanian/non pertanian.
Selain itu perempuan bekerja Sumatera Selatan umumnya bekerja di sektor pertanian yang merupakan sektor dengan produktifitas rendah. Jumlah perempuan bekerja di sektor Pertanian diperkirakan sebanyak 595,14 ribu orang atau mencapai 36,88 persen persen dari jumlah perempuan bekerja. Kondisi yang lebih memprihatinkan lagi yakni tingkat pendidikan perempuan bekerja tergolong rendah, di mana diperkirakan sebanyak 978,33 ribu orang atau mencapai 60,63 persen perempuan bekerja Sumatera Selatan berpendikan tamat SMP ke bawah.
Patut diduga perempuan bekerja di Sumatera Selatan sebagai pekerja keluarga/pekerja tidak dibayar di sektor pertanian umumnya berpendidikan rendah dan merupakan anggota rumah tangga miskin. Kondisi itu mengakibatkan perempuan-perempuan Sumatera Selatan tidak memberikan sumbangan pendapatan yang berarti dalam perekonomian rumahtangganya.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Upaya
Memperhatikan masih relatif rendahnya angkatan kerja perempuan yang masuk dalam pasar kerja, tingginya jumlah perempuan bekerja berstatus pekerja keluarga/pekerja tidak dibayar dan umumnya bekerja di sektor pertanian, rendahnya kualitas pendidikan perempuan bekerja dan rendahnya sumbangan pendapatan perempuan dalam perekonomian rumahtangga, maka diperlukan program-program jangka pendek dan menengah untuk memperluas kesempatan kerja bagi kaum perempuan khususnya perempuan yang berasal rumahtangga miskin sesuai kualitas pendidikan yang dimiliki agar mampu menghasilkan dan meningkatkan pendapatan rumahtangganya.
Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kontribusi pendapatan perempuan terhadap total pendapatan di antaranya:
Pertama, Perluasan program pemberdayaan perempuan di sektor Industri Pengolahan baik formal maupun informal. Sektor Industri Pengolahan merupakan salah satu sektor yang memiliki produktifitas tinggi di Sumatera Selatan. Kegiatan sektor Industri Pengolahan yang layak dikembangkan untuk memberdayakan perempuan usia produktif khususnya perempuan anggota rumah tangga miskin yakni industri yang mengolah produk pertanian dalam skala industri rumah tangga/mikro dan kecil.
Ketersediaan bahan baku hasil pertanian sangat mendukung pemilihan kegiatan usaha industry pengolahan. Kaum perempuan Sumatera Selatan cukup dilatih ketrampilan mengolah hasil pertanian yang disesuaikan dengan tingkat pendidikannya.
Kedua, Perluasan program pemberdayaan perempuan di sektor Perdagangan subsektor Perdagangan Eceran. Sektor Perdagangan juga merupakan salah satu sektor yang memiliki produktifitas tinggi di Sumatera Selatan.
Kegiatan sektor Perdagangan yang layak dikembangkan untuk memberdayakan perempuan usia produktif khususnya perempuan rumah tangga miskin yakni perdagangan eceran dalam skala rumah tangga/mikro yang menjual produk pertanian dan hasil olahan pertanian sesuai dengan permintaan pasar.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijaya Post di bawah ini:

Dalam persfektif yang lebih luas kaum perempuan agar diajarkan dan dibimbing berdagang menggunakan sistem penjualan produk secara on line menggunakan aplikasi yang sudah tersedia. Hal itu ditopang kemampuan masyarakat yang umumnya sudah tidak gagap teknologi lagi dan mampu menggunakan android/smartphone dengan baik. Sehingga mereka dapat berdagang dimanapun tanpa dibatasi ruang dan waktu.
Pada akhirnya kaum perempuan Sumatera Selatan khususnya perempuan rumahtangga miskin akan menjadi lebih produktif dan mampu meninggalkan kebiasaan/kegiatan tidak produktif dalam kehidupannya sehari-hari serta mampu menghasilkan pendapatan dan meningkatkan pendapatan rumah tangga.
Bagi pemerintah daerah jalan tengah yang dapat diambil pemerintah Sumatera Selatan dan pemerintah kabupaten/kota se Sumatera Selatan dalam jangka pendek dan menengah adalah memasukkan program pemberdayaan perempuan dalam rencana strategis di masing-masing satuan kerja Perangkat Kaerah dan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dengan demikian anggaran pemberdayaan perempuan secara berkesinambungan tetap tersedia dalam APBD Sumatera Selatan dan kabupaten/kota.
Selain itu membangun kemitraan dengan dunia usaha melalui program CSR untuk program-program pemberdayaan diharapkan perempuan Sumatera Selatan ke depan tidak lagi menjadi beban tanggungan keluarga. Mereka akan menjadi sumber pendapatan rumahtangga yang setara dengan laki-laki sehingga peranannya menjadi sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan rumahtangga dan mengentaskan kemiskinan.
Ayo, bangkilah perempuan Sumatera Selatan melawan kemiskinan dan niscaya cita-cita mencapai angka kemiskinan Sumatera Selatan yang saat ini sebesar 11,78 persen turun menjadi satu digit dapat segera tercapai. Semoga. (*)
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Raperda Perubahan APBD Sumsel 2025 Disetujui DPRD, Gubernur Sumsel Sampaikan Apresiasi |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Fee Pokir DPRD OKU, KPK Limpahkan Berkas Empat Tersangka Korupsi ke PN Palembang |
![]() |
---|
Sosok Nur Fitria Ningsih, Perempuan Pertama Jadi Ketua Umum HMI OKU Timur |
![]() |
---|
Aktivis Perempuan Kecam Kasus Suami Bunuh Istri di Prabumulih, Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya |
![]() |
---|
Remaja Perempuan 17 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa Kakak Beradik di Jalan Naskah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.