Gibran Cawapres Prabowo

Tanpa Surat Pemberhentian, PDIP Anggap Gibran Rakabuming Raka Sudah Keluar dari Partai

Gibran Rakabuming Raka sudah keluar dari PDI-P secara etika politik dan penilaian publik setelah jadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subiant

Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: Yandi Triansyah
KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari
Gibran Rakabuming Raka saat berbicara dalam acara Banteng Muda Indonesia (BMI) di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Minggu (10/11/2019). 

SRIPOKU.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sudah dianggap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) keluar tanpa pemberhentian.

Gibran Rakabuming Raka sudah keluar dari PDI-P secara etika politik dan penilaian publik setelah jadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Demikian disampaikan Ketua DPP PDI-P, Ahmad Basarah di Kantor Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, seusai menggelar Council of Asian Liberal and Democrats (CALD Party) Management Workshop, pada Sabtu (28/10/2023).

Baca juga: Kata Gibran Soal KTA PDIP usai Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Singgung akan Segera Dibalikkan

"Tanpa adanya surat resmi pemberhentian Mas Gibran dari DPP partai, maka sesungguhnya secara etika politik dari dalam hatinya dan dari penilaian publik, Mas Gibran sudah keluar dari PDI Perjuangan itu sendiri," kata Basarah di Sekolah Partai, Jakarta, Sabtu (28/10/2023).

Basarah mengingatkan, di setiap organisasi ada aturan yang harus ditaati para anggotanya, demikian juga dengan PDI Perjuangan.

Dia menyebutkan, Gibran yang menyandang jabatan sebagai wali kota Solo pun harus menaati aturan tersebut karena ia juga bagian dari elite partai.

"Ketika beliau menjadi elitenya PDI-P, maka saya yakin Mas Gibran sudah membaca anggaran dasar partai, anggaran rumah tangga partai dan mekanisme-mekanisme partai lainnya dalam mengambil keputusan," kata Basarah.

Dalam konteks ini, PDI-P memiliki aturan bahwa Megawati memiliki hak menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung, yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Basarah mengatakan bahwa seluruh kader PDI-P termasuk Gibran, wajib untuk mematuhi, mendukung, dan menyukseskan keputusan tersebut.

"Ketika Mas Gibran kemudian keluar dari skema keputusan yang sudah diambil oleh Bu Megawati Soekarnoputri dan bahkan mencalonkan diri sebagai bakal cawapres di luar garis keputusan partai, maka secara konstitusi partai, secara aturan partai dia telah melakukan pembangkangan," kata Basarah.

Basarah melanjutkan, PDI-P kini menunggu niat baik dari Gibran untuk mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) PDI-P miliknya.

"Etika politik itu kami tunggu untuk kita menerima kartu tanda anggota PDI Perjuangan," ujar dia.

Menanti Niat Baik Gibran

Kini PDIP menunggu etika politik Gibran untuk mengundurkan diri secara langsung dan mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) partai.

"Jadi yang sebenarnya kami tunggu adalah etika politik dari seorang Mas Gibran yang sekarang telah memberanikan diri untuk mencalonkan diri menjadi bakal calon wakil presiden Republik Indonesia," kata Basarah dikutip Kompas.com.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved