Gibran Cawapres Prabowo
PDI-P Anggap Gibran Jadi Cawapres Prabowo Sebagai Tindakan Membangkang Keputusan Partai
Pembangkangan Gibran Rakabuming Raka terjadi dengan menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM - Ketua DPP PDI-P Ahmad Basarah mengatakan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sudah membangkang atas keputusan partai.
Pembangkangan Gibran Rakabuming Raka terjadi dengan menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Sementara PDI-P sudah memutuskan untuk mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Tanpa Surat Pemberhentian, PDIP Anggap Gibran Rakabuming Raka Sudah Keluar dari Partai
Ini sudah diputuskan oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri sebagai pemegang mandat partai.
Demikian disampaikan Ketua DPP PDI-P, Ahmad Basarah di Kantor Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, pada Sabtu (28/10/2023).
"Ketika Mas Gibran kemudian keluar dari skema keputusan yang sudah diambil oleh Bu Megawati Soekarnoputri dan bahkan mencalonkan diri sebagai bakal cawapres di luar garis keputusan partai, maka secara konstitusi partai, secara aturan partai dia telah melakukan pembangkangan," kata Basarah di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta, Sabtu (28/10/2023).
Basarah menuturkan, di setiap organisasi ada aturan yang harus ditaati oleh para anggotanya, begitu pun di PDI Perjuangan.
Karena itu, Basarah menyebut Gibran, yang menyandang jabatan sebagai Wali Kota Solo, harus menaati aturan karena dia bagian dari elite partai.
"Ketika beliau menjadi elitenya PDI-P, maka saya yakin Mas Gibran sudah membaca anggaran dasar partai, anggaran rumah tangga partai dan mekanisme-mekanisme partai lainnya dalam mengambil keputusan," kata Basarah.
Dalam konteks ini, PDI-P memiliki aturan bahwa Megawati memiliki hak menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung, yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Ketika Bu Mega sudah menggunakan kewenangan konstitusionalnya memutuskan capres dan cawapres, seluruh sela orde partai, seluruh tiga pilar partai termasuk Mas Gibran, wajib hukumnya mematuhi, untuk mendukung dan menyukseskan keputusan Ibu Megawati Soekarnoputri itu," kata Basarah.
Oleh karena itu, manuver Gibran yang menyeberang dan menjadi cawapres pendamping Prabowo dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap PDI-P.
Basarah melanjutkan, keputusan Gibran menjadi cawapres Prabowo, otomatis menjadikan putra sulung Presiden Joko Widodo itu tak lagi menjadi bagian dari PDI-P.
"Tanpa adanya surat resmi pemberhentian Mas Gibran dari DPP partai, maka sesungguhnya secara etika politik dari dalam hatinya dan dari penilaian publik, Mas Gibran sudah keluar dari PDI Perjuangan itu sendiri," ujar Basarah.
Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News
PDIP Tagih Gibran Rakabuming Raka Kembalikan KTA Usai Dideklarasikan Jadi Cawapres Prabowo |
![]() |
---|
Tanpa Surat Pemberhentian, PDIP Anggap Gibran Rakabuming Raka Sudah Keluar dari Partai |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Pilpres Bisa 2 Putaran Usai Prabowo Umumkan Nama Gibran Jadi Wakilnya |
![]() |
---|
Karier Politik Jokowi Kalah Cepat, Gibran Cuma 2 Tahun Jabat Walikota Solo, Kini Jadi Cawapres |
![]() |
---|
Didukung Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Gibran Bocorkan akan Ada Kejutan Pekan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.