Berita Musi Rawas
Polres Musi Rawas Amankan 1,2 Ton BBM Bersubsidi, Pelaku Berhasil Kabur Saat Disergap Petugas
Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Musi Rawas dan Polsek Muara Kelingi, amankan 1,2 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS- Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Musi Rawas dan Polsek Muara Kelingi, amankan 1,2 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.
Tak hanya 1,2 BBM bersubsidi, petugas juga berhasil mengamankan 6 unit kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi yang diperuntukan untuk antri BBM.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo mengatakan, pengamanan BBM bersubsidi dan 6 unit kendaraan tersebut, bermula adanya laporan yang masuk di nomor pengaduan Polda Sumsel.
Laporan tersebut masuk pada Jumat (27/10/2023) sekira pukul 13.35 Wib. Laporan tersebut, terkait keluhan warga tentang antrian di SPBU Mandi Aur Kecamatan Muara Kelingi.
Dari laporan tersebut kemudian, sekira pukul 14.20 Wib Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Kosim memerintahkan personil untuk melakukan pengecekan dan penertiban antrian.
Namun saat pengecekan, petugas menemukan 2 unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan sebagai alat penimbunan BBM bersubsidi dari SPBU Mandi Aur.
Hanya saja, saat hendak dilakukan penangkapan terhadap terduga pemilik mobil, harus pelaku sudah melarikan diri.
"Jadi petugas hanya berhasil mengamankan 2 unit mobil jenis L 300 warna hitam Nopol BG 8270 BE dengan muatan berisi 60 dirigen minyak jenis Pertalite dan Solar, dan 1 unit Mobil Kuda warna hitam Nopol B 8530 SX dengan muatan dirigen minyak," kata Kapolres, Sabtu (28/10/2023).
Tak hanya itu, petugas jug melakukan penggeledahan dilokasi sesuai dengan laporan yang dijadikan tempat penimbunan yang berada dilokasi depan SPBU Mandi Aur belakang Cafe Costa.
"Berdasarkan hasil pengecekan petugas di lokasi tersebut tidak ditemukan adanya penimbunan minyak seperti yang dilaporkan dalam pengaduan tersebut," jelas Kapolres.
Tak sebatas itu, petugas juga melakukan pengecekan dan pengamanan di SPBU Simpang Semambang. Di lokasi tersebut juga ditemukan 4 unit kendaraan roda empat.
"Mobil itu juga diduga digunakan sebagai alat mengantri minyak di SPBU, tapi kendaraan itu sudah tinggal oleh pemiliknya," ucap Kapolres.
Adapun 4 unit kendaraan yang diamankan di SPBU Simpang Semambang yakni 1 unit mobil sedan Nopol: B 2913 DC, 1 unit mobil Pick Up Nopol: BD 9246 AH, 1 Unit Mobil Truck engkel Nopol: BG 4352 AB dan 1 unit mobil Sedan Nopol: B 1840 WU.
"Saat ini, dari 6 unit mobil yang diamankan, 2 unit diantaranya sudah dibawa ke Polres Mura, sedangkan 4 unit lainnya masih di Polsek Muara Kelingi, karena kondisinya yang parah, tapi tetap nanti akan dibawa ke Polres Musi Rawas," imbuh Kapolres.
Dari total 6 kendaraan yang diamankan, hanya 2 unit yang terdaftar yakni mobil Pick Up L300 dan mobil sedan. Sedangkan 4 unit kendaraan tidak terdaftar.
"Untuk kendaraan yang tidak terdaftar masih dalam pengecekan lebih lanjut oleh petugas. Termasuk juga untuk pemilik, saat ini masih dalam pengejaran," tegas Kapolres.
Dari kasus tersebut, Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menimbun atau menyalahgunakan BBM bersubsidi, khususnya jenis Pertalite dan solar, karena pemanfaatannya yang begitu besar dan jumlahnya tidak banyak.
"Pemilik kendaraan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, kami juga koordinasi dengan Polda Sumsel, khususnya Ditreskrimsus," kata Kapolres.
Kapolres jug berharap dukungan dari masyarakat, jika ada indikasi penyalahgunaan distribusi BBM agar diinformasikan ke petugas polisi atau Polres Musi Rawas.
"Agar BBM ini benar-benar tersalurkan," tegas Kapolres.
Tak hanya itu, Kapolres juga menegaskan akan melakukan penyidikan kepada petugas SPBU untuk melihat sejauh mana keterlibatan dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Tentu kami akan berkoordinasi dengan unsur terkait, seperti pemerintah daerah dan juga supplier dari Pertamina," ucap Kapolres.
Kembali Kapolres menegaskan, akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi, dan menjeratnya dengan pasal 55 Undang-Undang Migas No 22 tahun 2021.
"Untuk ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tutur Kapolres.
SOSOK Pria 'Penguasa' Narkoba di Terawas Mura, Pondok di Tengah Kebun Dijadikan Lokasi Pesta Sabu |
![]() |
---|
Tragedi Rumah Tangga di Musi Rawas, Janji Suci Pasangan Suami Istri Berakhir Pertumpahan Darah |
![]() |
---|
IPTU Jemmy Jabat Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, Sebar WA Pengaduan, Rahasiakan Identitas Pelapor! |
![]() |
---|
Tragedi Jumat Kelabu di Musi Rawas, Kecelakaan Beruntun Renggut Satu Nyawa, Tiga Kendaraan Terlibat |
![]() |
---|
HARI Ini Turun Hujan Es di Musi Rawas Disertai Petir & Suara Gemuruh, Warga tak Berani Keluar Rumah! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.