Berita Musi Rawas

Polres Musi Rawas Amankan 1,2 Ton BBM Bersubsidi, Pelaku Berhasil Kabur Saat Disergap Petugas

Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Musi Rawas dan Polsek Muara Kelingi, amankan 1,2 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Eko Mustiawan
Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Danu Agus Purnomo saat mengecek barang bukti saat diamankan di Mapolres Musi Rawas. 


"Untuk kendaraan yang tidak terdaftar masih dalam pengecekan lebih lanjut oleh petugas. Termasuk juga untuk pemilik, saat ini masih dalam pengejaran," tegas Kapolres.


Dari kasus tersebut, Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menimbun atau menyalahgunakan BBM bersubsidi, khususnya jenis Pertalite dan solar, karena pemanfaatannya yang begitu besar dan jumlahnya tidak banyak.


"Pemilik kendaraan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, kami juga koordinasi dengan Polda Sumsel, khususnya Ditreskrimsus," kata Kapolres.


Kapolres jug berharap dukungan dari masyarakat, jika ada indikasi penyalahgunaan distribusi BBM agar diinformasikan ke petugas polisi atau Polres Musi Rawas


"Agar BBM ini benar-benar tersalurkan," tegas Kapolres.


Tak hanya itu, Kapolres juga menegaskan akan melakukan penyidikan kepada petugas SPBU untuk melihat sejauh mana keterlibatan dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.


"Tentu kami akan berkoordinasi dengan unsur terkait, seperti pemerintah daerah dan juga supplier dari Pertamina," ucap Kapolres.


Kembali Kapolres menegaskan, akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi, dan menjeratnya dengan pasal 55 Undang-Undang Migas No 22 tahun 2021.


"Untuk ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tutur Kapolres.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved