Polda Sumsel Tangkap Kurir Narkoba

Terungkap Alasan 2 Kurir Asal Medan Ajak Anak di Bawah Umur Saat Antar Narkoba di Sumsel

Kurir narkoba asal Medan disergap Ditresnarkoba Polda Sumsel saat mengantarkan pesanan barang haram tersebut.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad
Kurir asal Medan diamankan Ditresnarkoba Polda Sumsel ketika menunjukkan posisi letak narkoba di dalam mobil rentalan, Rabu (11/10/2023) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kurir narkoba asal Medan disergap Ditresnarkoba Polda Sumsel saat mengantarkan pesanan barang haram tersebut.

Pelaku ditangkap di ditangkap di Jalan Lintas Sarolangun - Lubuklinggau Kabupaten Muratara, pada 23 September 2023.

Namun dua kurir asal Medan yakni Iskandar dan Jhonatan mengajak anak di bawah umur berinisial D.

Sementara Farizal warga Muratara yang menjemput dan mengarahkan ketiga tersangka ke tempat pemesan.

Pelaku kedapatan membawa 2 kilogram sabu dan 4.010 butir pil ekstasi, yang hendak dibawa ke Kabupaten Muratara, Sumsel.

"Sebelumnya anggota menerima informasi jika akan ada pengiriman narkoba dari Medan ke wilayah Muratara. Dari pukul 03:00 WIB anggota sudah stand by di lokasi," kata Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, Rabu (11/10/2023).

Ketiga tersangka membawa sabu-sabu dan pil ekstasi menggunakan mobil Wuling nopol BK 1952 ACZ. Barang bukti narkoba disimpan di dalam tas ransel yang diletakkan pada kursi belakang.

"Saat disetop anggota dan digeledah ada tas ransel dan ketika ditanya isinya, ternyata narkoba. Barang tersebut hendak dikirim ke Desa Lesung Batu, Musi Rawas, " katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup/mati.

Sementara Jonathan dan Iskandar mengaku jika mulanya mereka diperintahkan oleh seseorang bernama Dani untuk mengantar narkoba ke Provinsi Jambi. Namun tiba-tiba tujuannya diganti menjadi Muratara.

Ketiganya menggunakan mobil rental untuk membawa narkoba.

"Awalnya mau ke Jambi tapi diubah ke Sumsel. Mobil itu disewa oleh Dani pak, sehari Rp 400 ribu, " katanya.

Tersangka mendapat upah Rp 25 juta dibagi tiga jika berhasil mengantar barang tersebut. Pria yang bekerja sehari-hari sebagai juru parkir dan tampal ban itu sengaja mengajak temannya yang masih dibawah umur.

"Upahnya Rp 25 juta pak dibagi tiga, kami sengaja ajak dia (Dicky) hanya untuk meramaikan saja. Kalau sama Dani tidak pernah ketemu pak cuma lewat telepon saja, " ujarnya.

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved